Samarinda, Busam.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan menangkap dua orang pelakunya di Jalan Cipto mangunkusomo, Gang Aman Kelurahan Harapan Baru Kecamatan Loa janan ilir Kota Samarinda Sabtu (14/10/2023).
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengungkapkan, kronologis penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang dapat dipercaya, mengatakan bahwa di rumah tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu.
“Pelapor dan saksi melakukan observasi dengan cermat serta melakukan penggerebekan ke dalam rumah yang dilaporkan, lalu menemukan GR (34) berada di dalam kamar,” terang Ary Fadli Selasa (17/10/2023).
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan dompet kecil warna biru yang berisi 4 poket narkotika jenis sabu seberat 4,82 gram bruto.
“Petugas juga menemukan satu unit handphone warna silver dan uang tunai diduga hasil penjualan sebesar Rp 1 juta yang ditemukan di dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan pakaian pelaku,” ungkapnya.
Pelaku bersama barang bukti kemudian diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut. .Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancamannya paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Zul)
Editor : A Risa








