Bawaslu Balikpapan Teruskan Temuan Dugaan PNS Nyaleg ke Komisi ASN

Busam ID
Hamrin. (by Muhammad M)

Balikpapan, Busam.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Balikpapan memutuskan untuk meneruskan laporan atas dugaan keterlibatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam proses pendaftaran pencalegan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Bawaslu Balikpapan, Hamrin menjelaskan, pihaknya telah mengeluarkan hasil kajian laporan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) terhadap seorang ASN yang diduga Nyaleg pada Pemilu 2024.

Ia mengatakan, karena yang bersangkutan ASN maka ini menjadi dugaan UU lainnya, sehingga disampaikan ke Komisi ASN tersebut.

“Jadi kemarin kami sudah melakukan kajian dan hasilnya itu diteruskan ke Komisi ASN,” jelasnya, Kamis (25/5/2023).

Menurutnya, dugaan pelanggaran Pemilu itu ada empat yakni administratif, kode etik dan pidana pemilu, dan yang satunya dugaan pelanggaran UU lainnya. Dengan demikian, status laporan dinyatakan selesai dengan dikeluarkannya surat pemberitahuan tentang status laporan tersebut.

Di mana pelapor atas nama Muhammad Amran Agus dan terlapor bernama Pujiono dengan nomor laporan 001/LP/PL/Kota/23.02/V/2023. Status laporan ditindaklanjuti ke instansi tujuan Komisi ASN bahwa laporan merupakan dugaan pelanggaran peraturan UU lainnya.

Hamrin mengaku yang bersangkutan bisa saja terkena pelanggaran apabila tidak mempunyai Surat Keputusan (SK) mengundurkan diri.

“Ketika belum punya SK, paling tidak menyampaikan surat pengunduran diri dengan tanda terima. Nah, sampai hari ini kita tidak mengetahui itu. Kemarin, saat mendaftar Bawaslu hanya mendapatkan akses viewer di aplikasi Silon. Karena itu, kondisinya kami tidak bisa akses ini. Jadi kita akan follow up pada saat verifikasi administrasi,” ungkapnya.

Seandainya, kata dia, pihaknya menerima SK pengunduran diri, maka selesai sudah masalah itu.

“Informasinya yang berkembang sudah ada SK-nya, tapi kita tidak mengetahui apakah saat mendaftar dia mencantumkan itu. Persyaratan biasanya saat pendaftaran di KPU kan ,” terangnya. (Muhammad M)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *