Samarinda, Busam.ID – Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli memimpin langsung barang bukti (BB) sabu-sabu dan ganja di halaman Mapolresta Samarinda, Kamis (12/5/2022).
Disaksikan Kejari Samarinda, BNNK Samarinda, Pengadilan Negeri Samarinda dan Asisten III Pemkota Samarinda, sabu-sabu yang dimusnahkan seberat 186,68 gram neto sedangkan ganja seberat 4.958,16 gram neto.
Pemusnahan dilakukan dengan cara di blender dan dibakar di halaman Mapolresta Samarinda. Dan untuk sabu-sabu usai diblender selanjutnya dibuang ke parit, sedangkan ganja dimusnahkan dengan cara hanya dibakar dalam sebuah tong drum.
“Ini yang kami musnahkan barang bukti sabu-sabu dan ganja, pengungkapan di bulan Maret dan April sementara untuk sampel sudah kami sisihkan untuk diajukan ke Kejaksaan, sebagai bahan di Pengadilan,” Kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli kepada awak media.
Sabu-sabu dan ganja itu sendiri berasal dari penangkapan empat tersangka yakni Pedian Mahmud alias Pedi, yang mana polisi menyita barang bukti 29 poket/bungkus ganja dengan berat 6.073,18 atau 4.958,16 gram neto, Ali Kasim alias Ali dengan barang bukti satu poket 42,00 gram neto, Samsul Arifin alias Samsul dengan barang bukti yakni empat poket sabu seberat 143,18 gram neto dan terakhir Achmad Helmi alias Haji Helmi dengan barang bukti enam poket sabu-sabu seberat 1,5 gram neto.
“Barang bukti sabu dan ganja yang kami amankan berasal dari luar Kalimantan”, tambahnya. (dic)
Editor: Redaksi BusamID








