Balikpapan, Busam.ID – DPRD Kota Balikpapan meminta agar Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan untuk memenuhi permintaan pembayaran ganti rugi lahan SMPN 25.
Pemkot wajib membayar ganti rugi lahan yang dipergunakan selama legalitas yang dimiliki oleh masyarakat dapat membuktikan status kepemilikannya.
“Kalau lahan tersebut adalah milik warga dan alas haknya ada, maka pemerintah wajib memberikan ganti rugi. Tapi kalau suratnya itu tidak sah mau tidak mau itu adalah tanah milik pemerintah,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kota Balikpapan Doris Eko Rian Desyanto, Senin (3/10/2022).
Dikatakannya, terkait pernyataan dari Pemkot Balikpapan yang menyebutkan bahwa lahan tersebut berada di kawasan atas air sehingga tidak ada status kepemilikan, hal tersebut harus dibuktikan dengan alas hak yang dimiliki oleh masyarakat.
Berdasarkan hasil rapat, Pemkot berjanji akan memanggil sejumlah ahli waris yang mengaku memiliki lahan di kawasan SMPN 25 tersebut.
Dan kalau memang itu benar lahan milik masyarakat, maka Pemkot wajib membayar ganti rugi.
“Saya minta agar proses pembangunan tetap berjalan adapun dengan adanya permasalahan tersebut, pemerintah harus mengambil sikap menyelesaikan itu jangan sampai terhambat dan progres sudah 80 persen,” ujarnya.
Ia juga meminta agar persoalan ini dapat diselesaikan sebelum progress pembangunan SMPN 25 selesai dikerjakan.
Seperti diketahui, sesuai target pembangunannya, SMPN 25 selesai dikerjakan pada Desember ini, dan mulai akan dipergunakan pada awal tahun 2023.
“Jangan sampai sudah ada anak-anak sekolah disitu masih timbul permasalahan,” ungkapnya. (man)
Editor: Redaksi BusamID












