Samarinda, Busam.ID – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim telah menerima surat masuk dari Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim yang melayangkan laporan keberatan terhadap sikap 2 Anggota DPRD Kaltim yakni Darlis Pattalongi dan Andi Satya Adi Saputra. Kedua wakil rakyat tersenut dilaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik, buntut pengusiran terhadap kuasa hukum Rumah Sakti Haji Darjad (RSHD).
Ketua BK DPRD Kaltim Subandi menyebut, pihaknya akan segera melakukan rapat internal dalam waktu dekat ini. “Surat sudah masuk, kita akan telaah dulu. Apakah suratnya sudah sesuai, layak diteruskan atau tidak. Jika sudah sesuai kita akan konfrontir dulu dengan pelapor. Selanjutnya juga kita akan undang terlapor,” ucapnya saat dihubungi Busam.ID, Kamis (8/5/2025).
Subandi menjelaskan, sejatinya banyak aduan-aduan masuk ke DPRD Kaltim dalam hal ini BK, hanya saja bersifat lisan. Dirinya menyebut, intinya pihaknya akan memproses surat tersebut karena resmi dan tertulis.
“Karena semua kan ada tata tertibnya, untuk hal itu juga kita akan pelajari dulu. Kebetulan saya belum baca suratnya, dan kami tidak akan meraba-raba apa yang terjadi,” jelasnya.
Politisi PKS tersebut mengaku tak mau berspekulasi saat dikonfirmasi terkait sanksi yang diberikan semisal kedua Anggota DPRD Kaltim tersebut terbukti melanggar kode etik kemungkinan sanksi jika laporan terbukti.
“Yang jelas di BK itu ada SOP dan ada tata cara beracara, apabila ada kode etik yang dilanggar memang ada sanksi, baik lisan, tulisan maupun teguran yang akan kita sampaikan kepada pimpinan. Dan pimpininan yang akan memberikan rekomendasi selanjutnya,” sampainya.
Terakhir, Subandi tak ingin langsung menilai peristiwa tersebut, mengingat dirinya tidak melihat secara langsung kejadiannya. Oleh sebab itu, di rapat internal nanti, ia ingin mendengar penjelasan secara dua arah dari kedua belah pihak.
“Intinya ini masalah miskomunikasi saja, kita ingin kasus ini persuasif saja. Diselesaikan secara baik-baik,” tutupnya. (adit)
Editor: M Khaidir


