Samarinda, Busam.ID – Mencandu apa pun itu selalu melenakan dan membuat tak sadar apa diperbuat. Apalagi mencandu sabu, yang notabene barang mahal juga pasti berisiko hukum jika tertangkap. Karena kecanduan sabu, Ridgrid (29) asal Kutim nekat menjual sepedamotor milik keluarga dan temannya yang tengah dia pakai (pinjam).
Rigrid sudah tak peduli risiko hukum karena memakai narkoba dan menggelapkan sepedamotor teman serta keluarganya, yang penting dia bisa menyabu. Tak cuma sepedamotor, ternyata Rigrid juga menjual HP milik temannya demi bisa membeli serbuk kristal putih itu. Gara-gara sabu, Rigrid menjadi pribadi yang tidak normal.
Hasil pemeriksaan penyidik, Rigrid mengaku sudah menjual sebanyak 5 unit sepedamotor dan 2 buah telepon seluler milik teman dan keluarganya. Semua dijual untuk membeli sabu-sabu. Aksi Rigrid yang sudah makan korban cukup banyak itu, dilakukan dalam waktu terbilang singkat, sejak November 2021.
Rigrid menceritakan jika penangkapannya diawali acara kumpul-kumpul bersama sejumlah teman, dengan kegiatan nyabu bareng pada akhir tahun 2021 di salah satu kamar hotel di kawasan Jalan Pemuda, Temindung Permai.
Salah satu temannya bernama Yoga (23) ikut hadir di hotel tersebut. Saat itu Ridgid meminjam sepedamotor milik Yoga beralasan untuk membeli sabu-sabu. Ternyata Rigrid membawa sepedamotor Yoga untuk dijual. Setelah laku, kemudian uangnya dia belikan sabu-sabu yang akan dipakai bersama dan sebagian disimpan. Berhasil menjual sepedamotor itu, Rigrid kembali ke hotel dan menyebut jika dia kena tilang di jalan sehingga sepedamotor ditahan.
“Jadi saya pura-pura pinjam motornya untuk beli sabu, sebenarnya saya sudah janjian sama pembeli (sepeda motor milik Yoga) di Jalan Pramuka. Jadi pas sampai hotel saya alasan sepedamotornya ditilang polisi,” ucap Rigrid.
Takut dimarahi orangtuanya, Yoga memilih tidak pulang lalu mengabari orangtuanya jika dia disekap di hotel selama empat hari. Kaget dan khawatir, orangtua Yoga lalu mengadu ke polisi. Akhirnya keberadaan Yoga ditelusuri. Ketika ditemukan, Yoga segera dieret ke Mako Polsek Sungai Pinang untuk diperiksa. Yoga akhirnya mengakui, jika sebenarya dia tidak disekap. Alasan itu dibuat untuk menutupi fakta sepedamotornya hilang karena ditahan tilang polisi.
Pengakuan Yoga itu akhirnya menyeret Rigrid ikut ditangkap dan diperiksa. Menyebut kena tilang di Pos Lalu Lintas Meranti, setelah dicek polisi tidak menemukan sepedamotor milik Yoga yang ditahan. Diusut dan ditelisik, akhirnya Rigrid mengaku sebenarnya dia sudah menjual sepedamotor itu untuk beli sabu-sabu.
Ipda Bambang Suheri menjelaskan bahwa pihaknya harus turun tangan menangani kasus ini karena korban (Yoga) mengaku disekap selam empat hari di kamar hotel. Padahal itu hanya skenario yang dibuat-buat agar Yoga tidak dimarahi orangtuanya karena sepedamotornya ditilang.
“Karena korban ini takut sama orang tuanya maka mereka buat skenario disekap supaya tidak dimarahi orangtuanya,”ucap Ipda Bambang Suheri.
Setelah diperiksa, Yoga akhirnya mengakui kejadian sebenarnya kepada Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang bahwa dia terpaksa melakukan hal itu karena takut pulang ke rumah setelah motornya hilang usai dipinjamkan pada Ridgid.
Tidak sampai disitu, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang lalu berusaha mengecek keberadaan motor Yoga di Pos Lalu Lintas Meranti namun tidak menemukan motor Yoga yang kata Ridgid telah ditilang.
“Kami cek di pos yang disebutkan gak ada sepedamotornya. Akhirnya setelah kami interogasi ternyata motor itu sudah dijual,” ungkap Kasat Reskrim Polsek Sungai Pinang Ipda Bambang.
Kepada penyidik, Ridgid mengaku jika sepedamotor milik temannya Yoga telah dia jual kepada seseorang dengan harga Rp 7,3 juta. Ia menyebutkan aksi penggelapan sepedamotor ini sudah yang ke lima kalinya dia lakukan.
“Sejak November kemarin saya sudah mulai beroperasi. Saya bawa kabur dulu barangnya baru saya jual. Sepedamotor biasanya saya jual bervariasi dari Rp 2 juta sampai Rp 7 juta sedangkan HP biasa Rp 700-800 ribu,” ungkap Rigrid.
Bekerja di perusahaan tambang batubara di Kutim sejak 2014, Rigrid mengaku pada 2018 mulai terpengaruh lingkungan mengenal sabu-sabu. Pada saat itu gajinya sebagai sopir perusahaan tambang batubara, membuat Rigrid bisa membeli sabu-sabu dengan mandiri. Setelah keluar dari perusahaan batubara pada pertengahan 2021, Rigrid limbung karena tidak punya penghasilan lagi untuk membiayai hobinya menghirup serbuk kristal tersebut.
Rigrid lalu memutuskan pindah ke Samarinda mengingat ada orangtua yakni bapaknya yang tinggal di Kota Tepian. Beberapa waktu di Samarinda belum juga mendapatkan pekerjaan, Rigrid akhirnya melakukan perbuatan menyimpang demi bisa tetap mendapatkan barang haram tersebut. Namun akhirnya, seperti pepatah sepandai-pandai tupai melompat bakal jatuh jua. Meski sudah mengakui kesalahannya dan meminta rehabilitasi akibat kencaduannya pada narkoba, Rigrid tetap diproses pidana dengan jerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan barang dan terancam hukuman empat tahun penjara. (kaka nong/an)








