Cemarkan Lingkungan dan Rusak Sarana Milik Negara, DPRD Kaltim Akan Panggil PT MHU

BusamID
Anggota Komisi I DPRD Kaltim Muhammad Udin SIP saat sidak ke lokasi terdampak pencemaran lingkungan, sekaligus memberikan arahan kepada masyarakat setempat, Rabu (28/9/2022). Foto Sc: SK/Antara

Samarinda, Busam.ID – Guna memenuhi surat pengaduan masyarakat Dusun Batu Hitam Desa Loa Duri Ulu Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Komisi I DPRD Kaltim telah melakukan sidak lapangan terkait pencemaran lingkungan atas dampak kegiatan penambangan oleh PT Multi Harapan Utama (MHU), Rabu (28/9/2022).

Saat dihubungi media via telepon seluler, Anggota Komisi I DPRD Kaltim Muhammad Udin SIP membenarkan, apa yang menjadi aduan masyarakat, kegiatan penambangan yang telah dilakukan oleh PT MHU merugikan para petani.

“Kami telah menerima surat pengaduan masyarakat terkait pencemaran lingkungan dan masyarakat dirugikan selama kurang lebih 6 tahun. Dan warga menuntut lahan persawahan yang telah dicemari limbah tambang yang menyebabkan petani mengalami kerugian sangat besar,” ucapnya.

Atas hal tersebut,  Udin merasa perihatin terhadap masyarakat yang mengalami kerugian gagal panen, karena area persawahan sejak adanya pembuangan Over Boden (OB) dari perusahaan yang terlalu dekat tanpa pembatas, sehingga saat hujan air menggenang di persawahan.

“Dampak lainnya, yakni terdapat 3 embung yang telah dibangun dengan anggaran pemerintah juga rusak berat dan tidak dapat di fungsikan lagi, sehingga usaha masyarakat dalam sektor pertanian merugi,” imbuhnya.

Dan menurut keterangan yang diperoleh, luasan yang terdampak sekitar 5,2 Hektare, namun Udin kembali menegaskan, tetap menunggu data yang akurat terkait luasan lahan warga serta embung serta sarana pertanian yang berasal dari anggaran pemerintah telah rusak.

“Kami akan meminta data ke pihak instansi pemerintah baik dari Dinas Pertanian Kabupaten Kukar maupun Dinas Pertanian Kaltim, agar bisa menetapkan hal apa yang perlu dibenahi oleh PT MHU ini,” sambungnya.

Karenanya dalam waktu dekat ini, pihaknya juga akan segera memanggil PT MHU, para petani setempat serta instansi pemerintah untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas kerusakan tersebut lebih tuntas. (AI/ADV/DPRDKaltim)

Editor: Redaksi BusamID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *