Balikpapan, Busam.ID – Kebijakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Balikpapan berpotensi Naik ke level 3.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan Zulkifli mengatakan, berdasarkan data harian Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dengan lonjakan jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19, maka posisi PPKM di Kota Balikpapan cenderung bakal naik ke level 3.
Sesuai dengan kebijakan Satgas Covid 19, saat ini Kota Balikpapan masih bertahan di level 1 hingga tanggal 7 November ini.
“Besok akan diumumkan. Intinya kita lihat dulu perkembangannya bagaimana. Tapi dari data Kemenkes itu kita diprediksi akan naik ke level 3. Tapi data itu wajar fluktuatif karena harian, tapi untuk penetapan PPKM nya itu kan berdasarkan data 1 bulan, kita tunggu saja bagaimana nanti keputusan perpanjangannya,” kata Zul sapaan akrabnya di Balai Kota Balikpapan, Senin (7/11/2022).
Ia menyampaikan, dengan posisi Kota Balikpapan yang akan naik ke level 3, tentunya akan ada beberapa kebijakan yang akan berubah. Diantaranya menyangkut kapasitas ruangan yang selama ini diperbolehkan 100 persen di level 1, namun ketika naik ke level 3, maka batas maksimal hanya diperbolehkan 50 persen.
“Yang membedakan untuk PPKM level 3 tersebut adalah bahwa adanya pembatasan kapasitas maksimal 50 persen. Misalnya kalau ada sebuah ruangan yang kapasitasnya 100 berarti kita hanya boleh mengisi sebanyak 50 orang. Atau nanti bergiliran masuknya, ya jadi semacam diatur gitu,” ujarnya.
Meski demikian untuk sejumlah kegiatan masyarakat tetap diperbolehkan berbeda dengan kondisi yang pernah berada di PPKM level 4.
“Pada dasarnya untuk kegiatan masyarakat tetap diminta untuk melapor, tapi untuk level di atas 1000 tetap diminta untuk melapor ke Satgas Pusat,” ujarnya. (man)
Editor: Redaksi BusamID












