Dampak Relaksasi, Realisasi Pajak Hiburan di Balikpapan Sudah Tembus 130 Persen

BusamID
Idham. Ft ist

Balikpapan, Busam.ID – Seiring dengan terus melandainya kasus covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan juga memberikan kelonggaran kegiatan masyarakat termasuk kegiatan yang melibatkan banyak orang seperti konser.

Banyak kegiatan konser yang digelar dalam sebulan terakhir telah mendorong peningkatan realisasi dari sektor pajak hiburan. Dari catatan Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, presentasi capaian pemasukan dari pajak hiburan saat ini telah melampaui target yang telah ditetapkan.

Kepala BPPDRD Balikpapan Idham mengatakan, saat ini penyerapan pajak hiburan telah mencapai Rp 8 miliar dari target Rp 6 miliar pada tahun 2022 ini.

“Saat ini sudah melebihi target mencapai 130 persen, jadi sudah masuk sekitar 8 miliar,” ujar Zulkifli saat ditemui di ruang kerjanya Jumat (8/7/2022).

Diakuinya, kontribusi terbesar pajak hiburan ini juga tak terlepas dari sejumlah even atau konser musisi Ibu Kota yang tampil di Kota Balikpapan.

“Inikan sering konser cukup besar pemasukannya. Jadi persentase pajak yang mereka bayar dari tiket yang mereka jual itu 25 persen, itu langsung masuk ke Kas Daerah. Jadi semakin banyak even atau konser, maka semakin banyak pula yang pemasukannya” jelasnya.

Menurutnya, pajak hiburan tidak hanya meliputi even konser saja, akan tetapi Bioskop, Tempat Hiburan Malam (THM), Pub dan Diskotik, Karaoke dan Billiard juga masuk dalam kategori pajak hiburan.

“Meski demikian, untuk konser kontribusinya untuk pajak daerah yang lumayan besar untuk saat ini,” terangnya.

Berkaitan dengan kontrol pemotongan pajak dari tiket konser ini sendiri, lanjutnya, Polanya adalah karcis yang dijualkan oleh Event Organizer (EO) itu di porporasi dengan pihaknya yakni dengan melubangi tiket.

“Jadi mereka memberikan jaminan dulu ke kami. Jadi nanti ketika mereka selesai konser mereka akan menyetorkan jumlah tiket yang terjual dan terbayar, kemudian nanti dipotong sebesar 25 persen,” bebernya.

Tak sampai disitu, ditambahkannya, untuk tiket yang dijualkan juga pihaknya kontrol, kemudian di lapangan pun selalu tim yang melakukan pengawasan.

“Petugas di lapangan ini, mereka menghitung berapa sih real penonton yang masuk berdasarkan tiket di lapangan. Ketika memang nanti jika ditemukan jumlah tiket melebihi dengan jumlah tiket yang diporporasikan, pihaknya akan kenakan secara jabatan pajaknya,” tandasnya. (man)
Editor: Redaksi BusamID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *