Balikpapan, Busam.ID – Pengerjaan proyek pengendali banjir DAS Ampal akhirnya terpaksa distop atau dihentikan sementara lantaran dianggap menyerobot lahan milik warga.
Noor Lian, pemilik lahan menyampaikan, pemerintah kota (Pemkot) Balikpapan tidak pernah berkomunikasi apapun dengan dirinya terkait pengerjaan proyek tersebut. Padahal berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kota Balikpapan nomor 30/PDT.G/2022 PN BPP tertanggal 22 November 2022, dirinya adalah pemilik lahan yang sah.
Dirinya baru mengetahui kalau lahannya terkena pengerjaan proyek tersebut ketika sudah dilakukan pembongkaran pagar di lahan miliknya.
“Dua minggu yang lalu saya minta stop (hentikan, Red), saya gak bolehkan kerja. Ketika dibongkar saya baru tahu. Sekitar awal Desember,” katanya, Kamis (29/12/2022).
Atas kejadian ini, dirinya kemudian melaporkan tindakan tersebut ke Polresta Balikpapan terkait penyerobotan lahan dan pengrusakan pagar.
Sebenarnya dirinya mau saja untuk memberikan izin atas penggunaan lahannya karena proyek ini untuk kepentingan bersama, tapi kenapa minta izin bukan kepada yang punya hak.
Sedangkan tanahnya ini merupakan miliknya berdasarkan putusan pengadilan.
Ia menjelaskan, pihaknya membeli tanah tersebut secara take over dari pemilik sebelumnya.
Dengan luasan mencapai 1 hektar, terbagi dalam 6 sertifikat.
“Karena orangnya gak sanggup jadi saya nerusin. Luasnya ada 1 hektar, ada 6 sertifikat, belum namanya saya tapi saya take over. Tapi saya ada akte jual beli,” ujarnya.
Untuk proyek tersebut, karena dirinya belum tahu berapa lahan yang akan dipakai. Karena yang dimintai persetujuan itu bukan dirinya sebagai pemilik, tapi orang di dalamnya yang mengaku-ngaku.
“Ada yang mengaku ahli waris, saya tidak tahu di belakangnya siapa. Saya cuma ibu-ibu biasa. Saya cuma mau minta keadilan, itu hak saya,” ungkapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Plt Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) dan Drainase Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan Faridah menyampaikan, pihaknya telah menghentikan sementara proyek yang terkena lahan warga tersebut.
Pihak kontraktor diminta untuk mengerjakan lokasi proyek yang lainnya. Sampai ada kejelasan putusan dari pengadilan.
“Makanya kita belum melakukan kegiatan disitu, jadi stop sementara di situ. Karena sudah komunikasi di kedua belah pihak, cuman dengan ibu ini, susah ada pertemuan, kita tunggu hasil dari putusan pengadilan. Kita memang belum dapat update dari ibu itu,” ucapnya. (man)
Editor: Redaksi BusamID












