Dipicu Rasa Cemburu, Pria 56 Tahun di Samarinda Kena Tebasan Sajam

Busam ID
Korban saat telah tiba di Rumah Sakit AW Sjahranie Samarinda . (Foto by zulkarnain)

Samarinda, Busam.ID— Suasana tenang di kawasan Jalan Batu Besaung, RT 28, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, mendadak mencekam, Jumat (23/10/2026) siang. Sebuah aksi penganiayaan sadis menggemparkan warga setempat setelah seorang pria paruh baya ditemukan bersimbah darah di tengah perkebunan pisang milik warga.

Korban diketahui bernama La Taka (56). Ia ditemukan tergeletak tak berdaya dengan luka sabetan senjata tajam di sekujur tubuhnya. Terduga pelaku tidak lain adalah tetangganya sendiri bernama Jumise, yang bermukim hanya sekitar 100 meter dari tempat kejadian perkara (TKP). Motif perselisihan tersebut diduga kuat dipicu oleh rasa cemburu yang membakar emosi pelaku.

Peristiwa mengerikan ini pertama kali terungkap sekitar pukul 14.30 WITA. Warga yang melintas di sekitar kebun belakang pemukiman terkejut saat melihat tubuh La Taka sudah terlentang membujur kaku di bawah rimbunnya pohon pisang.

Melihat kondisi korban yang dipenuhi ceceran darah segar, warga langsung berteriak histeris meminta pertolongan. Tak butuh waktu lama, puluhan warga sekitar memadati lokasi untuk melihat dari dekat kondisi korban.

“Saat ditemukan, posisi korban terlentang di area perkebunan. Luka sabetan senjata tajam terlihat cukup banyak dan tersebar di beberapa bagian tubuhnya,” ujar salah seorang warga di lokasi kejadian.

Serangan gencar yang dialami La Taka membuat pria 56 tahun itu menderita luka parah di berbagai titik vital. Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa korban menderita sabetan di kepala bagian kanan, paha kanan dan kiri, serta kedua tangannya.

Bahkan, luka sabetan di lengan kanan korban dikabarkan sangat mengkhawatirkan hingga nyaris putus akibat hantaman senjata tajam.

Pamapta I Polresta Samarinda, Ipda Sofian Adi Cahyono, membenarkan keparahan kondisi korban saat memberikan keterangan resmi di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda.

“Korban mengalami sejumlah luka robek berat akibat dugaan penganiayaan. Luka teridentifikasi di kepala sebelah kanan, lengan kanan, paha kanan dan kiri, serta tangan kiri,” terang Ipda Sofian.

Proses evakuasi berlangsung dramatis. Mengingat kondisi korban yang kritis dan terus pendarahan, warga bersama relawan dengan sigap melarikan La Taka menggunakan ambulans ke instalasi gawat darurat RSUD AWS Samarinda agar segera mendapatkan penanganan medis intensif.

Mengetahui kejahatan tersebut, warga bergerak cepat. Jumise yang diduga sebagai eksekutor berhasil diamankan oleh massa tidak jauh dari pemukiman tanpa perlawanan berarti. Ia kemudian langsung diserahkan ke Mapolsek Sungai Pinang untuk menghindari aksi main hakim sendiri.

Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Iptu Dedi Lantang, mengonfirmasi keberadaan pelaku di markas kepolisian dan menyatakan penanganan kasus telah berjalan.

“Untuk terduga pelaku sudah berhasil kami amankan di Mapolsek Sungai Pinang. Saat ini penyidik tengah melakukan pemeriksaan maraton untuk mengungkap secara utuh kronologi kejadian,” tegas Iptu Dedi.

Dalam penyisiran di TKP, jajaran kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat dipakai dalam aksi penganiayaan berat tersebut.

“Barang bukti yang disita meliputi, 1 buah Celurit (diduga dipakai membacok korban), 1 buah Linggis, 1 batang Balok Kayu,” Ungkapnya.

Mengenai rumor yang beredar cepat di tengah warga bahwa aksi nekat Jumise didasari oleh persoalan asmara atau cemburu buta, pihak kepolisian meminta masyarakat tidak berspekulasi berlebihan. Penyidik menegaskan masih mendalami semua kemungkinan hingga pemeriksaan saksi-saksi tuntas.

“Dugaan pemicu karena kecemburuan masih kami dalami. Polisi belum menyimpulkan motif pasti sebelum seluruh rangkaian pemeriksaan terhadap terduga pelaku maupun saksi-saksi selesai dilakukan,” pungkas Iptu Dedi.

Hingga Jumat malam, La Taka dilaporkan masih berjuang melewati masa kritis di rumah sakit, sementara Jumise terancam dijerat pasal penganiayaan berat yang mengakibatkan luka parah dengan ancaman hukuman penjara bertahun-tahun. (Zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *