Samarinda, Busam.ID- Dua anak meninggal dunia akibat tenggelam di lubang bekas galian tambang batu bara atau void di Kota Samarinda dalam kurun waktu kurang dari satu bulan. Peristiwa tersebut kembali menyoroti keberadaan lubang bekas tambang yang belum direklamasi dan minim pengamanan.
Insiden pertama terjadi pada 15 September 2026 di Kelurahan Sempaja Utara. Korbannya seorang anak berusia 8 tahun. Kurang dari sebulan kemudian, kejadian serupa terjadi di Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara, pada 13 Oktober 2026, dengan korban seorang anak berusia sekitar 12 tahun.
Ditanyai terkait insiden tersebut, Wali Kota Samarinda Andi Harun menyampaikan duka cita sekaligus keprihatinan atas dua kejadian tersebut. Ia menyoroti keberadaan void yang ditinggalkan tanpa reklamasi maupun pengamanan yang memadai.
“Kita menyampaikan duka yang sedalam-dalamnya dan keprihatinan yang sangat atas peristiwa tersebut,” ujar Andi Harun, Jumat (16/10/2026).
Menurut Andi Harun, peralihan kewenangan perizinan dan pengawasan pertambangan kepada pemerintah pusat sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk menyelesaikan tanggung jawab pascatambang.
Ia meminta Inspektur Tambang Provinsi Kalimantan Timur mengambil langkah terhadap mantan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang meninggalkan lubang bekas tambang tanpa penyelesaian, khususnya yang berada di wilayah Samarinda.
Andi Harun juga menyoroti reklamasi yang tidak dilakukan sebagaimana mestinya. Menurut dia, pemanfaatan void untuk keperluan lain, seperti budidaya perikanan, sumber air, atau kawasan wisata, tidak serta-merta menggugurkan kewajiban reklamasi dan harus memenuhi ketentuan serta standar yang berlaku.
“Rata-rata kasus di Samarinda hampir tidak ada yang melaksanakan reklamasi bentuk lain,” katanya.
Selain persoalan administratif dan kewajiban pascatambang, Andi Harun mendorong adanya langkah hukum apabila ditemukan unsur kelalaian atau kesengajaan yang menyebabkan lubang tambang ditelantarkan hingga membahayakan masyarakat.
Ia meminta Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan penyelidikan terhadap kasus-kasus tersebut. Jika ditemukan bukti adanya penelantaran yang mengabaikan keselamatan hingga menyebabkan korban jiwa, proses pidana dinilai dapat ditempuh.
Di sisi lain, keluarga atau masyarakat yang merasa dirugikan juga dapat menempuh jalur perdata untuk menuntut ganti kerugian kepada pihak yang dianggap bertanggung jawab.
“Kita dorong masyarakat yang merasa dirugikan untuk meminta pertanggungjawaban di bidang perdata. Bidang perdatanya adalah ganti kerugian. Jadi, pidananya bisa diproses,” pungkasnya.(Adit/adv)
Editor: M Khaidir


