Samarinda, Busamtv – Saat ini berbagai Perusahaan Daerah (Perusda) di Kaltim sudah dipimpin oleh direksi yang baru. Kendati demikian, waktu masih dipimpin oleh direksi lama, beberapa Perusda di Kaltim sempat mengalami masalah. Salah satunya Perusda PT Melati Bhakti Satya (MBS).
Guna menginventarisasi berapa aset Perusda yang bermasalah, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Kaltim, Baharuddin Demmu menekankan jajaran direksi PT MBS yang baru agar bekerja mengikuti aturan yang berlaku. Hal ini ditujukan Bahar, agar permasalahan yang lalu-lalu tidak terulang kembali.
Alhasil, Bahar yang juga Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim itu telah memanggil jajaran direksi baru PT MBS dalam kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Dalam rapat kali ini, Komisi II meminta kepada PT MBS agar dapat menginventarisasi masalah. Salah satunya adalah aset Puskib di Kota Balikpapan.
“Jadi dibuka lah satu-satu misalnya seperti Puskib. Puskib itu kemungkinan besar nanti bisa diputus karena ada isi perjanjiannya itu 10 tahun,” ujar Bahar dikonfirmasi, Jumat (17/9/2021).
Melihat permasalahan Puskib, ia menghimbau agar PT MBS memiliki rencana untuk menangani hal tersebut. Semisal, pendiskusian ulang masa depan aset Puskib agar segera ditindaklanjuti oleh Pemprov Kaltim.
“Misalnya PAD sudah tidak ada, karena itu kan mangkrak, bahkan kontraktornya rugi karena asetnya kan tertanam sekitar Rp 200 miliar. Kalau mau diputus kontraknya tergantung Pak Gubernur, karena yang punya hak beliau,” imbuh mantan Wakil Ketua DPRD Kukar itu.
Selain masalah mangkraknya aset Puskib, PT MBS juga memiliki aset pesawat terbang bertipe airvan. Saat ini pesawat tersebut berada di Bandara APT Pranoto dan Temindung Samarinda. Bahar juga berharap agar PT MBS bisa serius mengelola pesawat tersebut.
“Jadi ini kan sedang dibuka aset-aset yang diserahkan Pemprov ke MBS. Pesawat itu mudahan ada rencana komunikasi lagi dengan mitranya. Apakah ada kemungkinan pesawat ini diterbangkan lagi,” ucap Bahar.
Dari beberapa permasalahan yang ia sampaikan, Bahar menekankan agar direksi baru PT MBS dapat bekerja sesuai aturan mengikuti Peraturan Daerah (Perda). Terlebih imbauan yang disampaikan Bahar itu ditujukan agar masalah mangkraknya aset-aset PT MBS tidak terulang kembali.
“Misalnya juga Hotel Pandurata di Jakarta yang mereka kelola. Itu dilihat perjanjiannya yang sudah mau habis dan memang tidak sesuai kontribusinya itu kan bisa di nego ulang kontrak itu. Jangan mereka bekerja di luar Perda,” tegasnya lagi.
Menanggapi imbauan tersebut, Direktur Utama (Dirut) PT MBS, Aji Abidharta Hakim Dirut MBS optimis ke depan pihaknya mengarapkan Perusda tersebut dapat berbisnis tidak hanya mengandalkan aset yang ada. Tetapi PT MBS ingin berbisnis dengan investasi sendiri.
“Sehingga keuntungan yg diharapkan pun semakin besar,” sebut Aji Abidharta usai RDP.
Perihal mangkraknya aset Puskib, ia mengaku jika aset tersebut belum terkelola dengan baik. Sebab, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Puskib hingga kini masih menggantung di pusat. Sehingga dirinya berharap masalah RTRW tersebut bisa segera tuntas.
“Jadi kita harapkan RTRW-nya klir. Sehingga lahan kurang lebih 1,6 hektar itu bisa kita buka ruang investasi bagi mitra-mitra untuk bekerja sama. Selain itu, kita juga membuka ruang bagi mitra pengusaha lokal untuk bekerjasama,” pintanya.(*)(FMA/Tw)








