Dishub Diminta Sinergi Kepolisian Tindak Parkir Liar

BusamID
Celni Pita Sari - Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda. Foto : Mustafa Muli

Samarinda, Busam.ID – Maraknya parkir liar yang sudah mengganggu lantas dan meresahkan warga, Dinas Perhubungan mendapat sorotan agar bersinergi dengan kepolisian, segera menertibkan kegiatan jasa menjaga kendaraan di bahu jalan yang setengah memaksa itu.

Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Celni Pita Sari mengungkapan hal tersebut, menimbang kegiatan parkir liar selain mengganggu lantas dan meresahkan warga, juga merintangi aktivitas sosial seperti pemadaman kebakaran. Sehingga perlu sikap tegas dari pihak-pihak yang terkait terutama Dinas Perhubungan bersinergi dengan aparat kepolisian, menertibkan parkir liar yang menjamur di Kota Tepian ini.

“Kayak beberapa kasus kebakaran lalu, sering petugas pemadam kesulitan melintas lantaran lalu lintas yang camuh akibat kegiatan parkir liar. Kita sudah sampaikan hal ini ke Dishub. Pada dasarnya mereka sudah melakukan aksi misalnya penggebesan. Malah mereka dilaporkan ke kepolisian, meskipun sebenarnya sudah ada payung hukum yang mengatur,” ungkapnya.

Secara umum aturan mengenai perparkiran tertuang dalam Pasal 275 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang berbunyi :

“Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)”.

Selain UU LLAJ, diatur juga oleh Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan), yang berbunyi :
“Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan”.

Oleh sebab itu, legislator cantik yang akrab disapa mba Celni tersebut meminta, agar pihak Kepolisian dan Dishub Kota Samarinda bersinergi untuk melakukan sosialiasi tentang Perda Pengelolaan dan Penataan Parkir pada masyarakat Samarinda.

“Selesai reses ini, rencananya kami Komisi III akan duduk bareng Dishub dan Kepolisian untuk membahas persoalan itu. Kedua instansi harus bersinergi, jadi pada saat menjalankan tugas satu langkah,” pungkasnya. (kaka nong/adv)

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *