Samarinda, Busam.ID – Sejumlah kendaraan yang kedapatan parkir liar di bahu jalan dipasangi stiker tanda melanggar oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Selasa (7/10/2025) siang. Bahkan, beberapa kendaraan mendapat tindakan tegas berupa penggembosan ban karena parkir di area terlarang.
Operasi penertiban dilakukan di sejumlah ruas jalan utama Kota Samarinda yang kerap menjadi titik pelanggaran. Petugas menemukan banyak kendaraan roda 4 yang parkir sembarangan di bahu jalan dan trotoar, padahal area tersebut telah dipasangi rambu larangan parkir.
Kasi Pengendalian dan Ketertiban Dishub Samarinda, Duri, mengatakan penertiban kali ini menyasar beberapa lokasi, di antaranya Jalan Kadrie Oening, Jalan Palang Merah Indonesia, Jalan Abul Hasan, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Hidayatullah, hingga Jalan Jelawat.
“Kami langsung melakukan tindakan tegas karena sosialisasi sudah sering dilakukan. Untuk hari ini, sebagian besar kendaraan kami gembosi bannya dan beri stiker pelanggaran,” ujar Duri di lokasi operasi.
Dari hasil penertiban, petugas mencatat sekitar 10 kendaraan ditemukan melanggar di kawasan Jalan Hidayatullah, 5 kendaraan di antaranya digembosi, sementara di Jalan Pangeran Diponegoro terdapat 2 kendaraan yang juga ditindak.
Menurut Duri, wilayah dengan pelanggaran parkir terbanyak berada di Jalan Diponegoro dan Jalan Hidayatullah, 2 kawasan yang memang padat aktivitas dan minim area parkir resmi.
“Kalau nanti pemilik kendaraan masih melanggar lagi, akan kami derek dan kenakan biaya administrasi sesuai ketentuan. Penindakan ini bukan untuk menghukum, tapi menertibkan agar lalu lintas di Samarinda lebih lancar,” tegasnya.
Dishub Samarinda juga mengingatkan agar masyarakat memarkir kendaraan sesuai markah jalan dan arah lalu lintas, tidak di bahu jalan maupun trotoar, demi menjaga ketertiban dan keselamatan pengguna jalan lainnya. (zul)
Editor: M Khaidir