Disnakertans Kabupaten dan Kota Diinstruksikan Siapkan Posko Pengaduan THR

Busam ID
Rozani Erawadi. (foto by diskominfokaltim)

Samarinda, Busam.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menginstruksikan Disnakertrans tingkat Kabupaten dan Kota untuk segara menyiapkan Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.

Hal tersebut bertujuan untuk memberikan pelayanan informasi, konsultasi, maupun pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR.

“Saat ini kami sudah melakukan konsolidasi atas Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 terkait pemberian THR kepada Disnaker tingkat Kabupaten dan Kota. Dan menindaklanjuti agar mempersiapkan Posko Pengaduan THR di daerah masing-masing,” ucap Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi saat dihubungi via telfon, Sabtu (1/3/2023).

Dirinya menjelaskan, posko-posko pengaduan pembayaran THR tersebar di seluruh daerah di Kaltim. Dan memiliki fungsi untuk menindaklanjuti apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran dalam pembayaran THR.

Lebih lanjut dijelaskan Rozani, posko tersebut menyediakan layanan konsultasi dan pengaduan THR keagamaan untuk memberikan pelayanan kepada pengusaha dan pekerja atau buruh dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, sesuai dengan aturan ketenagakerjaan.

“Hari ini kami sudah sampaikan ke masing-masing Kadisnaker di sepuluh daerah tingkat II dan pihak kami sedang membuat draft Surat Edaran (SE) Gubernur Kaltim terkait pemberian THR untuk segera ditindaklanjuti secara teknis ke masing-masing Kabupaten dan Kota,” lanjutnya.

Ia juga menyampaikan, THR boleh saja dibayar jauh-jauh hari sebelum hari raya. Dalam artian tidak perlu menunggu tujuh hari sebelum hari raya, jika memang sudah siap, tidak perlu ditahan-tahan, karena itu memang hak tenaga kerja dan buruh yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016.

Terakhir ia memaparkan, penyaluran THR kepada pekerja tidak boleh diberikan dengan dicicil, melainkan secara penuh dengan nilai satu bulan gaji pokok bagi yang sudah masa kerja setahun atau lebih, dan bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, maka pemberian THR disesuaikan sesuai proporsi.

“Bagi perusahaan yang tidak komitmen membayarkan THR, maka tentu pemerintah akan memberikan sanksi administratif, bisa berupa teguran, bahkan jika tidak diindahkan maka konsekuensi terburuk adalah sanksi penghentian operasi perusahaan,” pungkasnya.(Adit/adv/diskominfokaltim)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *