Disnakertrans Kaltim Buka Posko Pengaduan THR

Busam ID
Rozani Erawadi, foto by Adit/Busam.id

Samarinda, Busam.ID – Menjelang hari raya Idulfitri, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim membuka Posko Layanan dan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Terhitung posko THR dibuka per tanggal 1 April 2024 kemarin.

Kepala Disnakertrans Kaltim Rozani Erawadi menyampaikan, pembukaan posko ini dilakukan melalui Satuan Tugas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan 2024. Ia menyampaikan Posko THR dibuka tanggal 1 hingga 5 April 2024. Kemudin, akan kembali dibuka setelah lebaran pada 15 hingga 19 April 2024 mendatang.

“Untuk posko pelayanan dan pengaduan offline bisa langsung datang ke Kantor Disnakertrans Kaltim pada jam kerja, yakni mulai pukul 08.00-15.30 WITA. Dan untuk pengaduan online bisa melalui aplikasi yang disiapkan Kemnaker, dan juga bisa melalui nomor WhatsApp yang tertera dalam layanan konsultasi/pengaduan,” ucapnya saat dikonfirmasi Busam.id, Selasa (2/4/2024).

Nantinya, seluruh laporan mengenai pengaduan THR yang disampaikan oleh para pekerja, terutama yang belum menerima hak pembayaran tunjangan hari raya dari perusahaan sampai H-7 sebelum lebaran akan dihimpun oleh Tim Satgas.

Dari laporan tersebut akan dikoordinasikan kepada Pengawas Ketenagakerjaan sebagai penegak hukum ketenagakerjaan. Kemudian akan dilakukan peninjauan lapangan dan pemeriksaan terhadap perusahaan yang belum membayar THR atau terkendala dalam melakukan pembayaran THR.

“Sesuai Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pembayaran THR paling lambat satu minggu sebelum lebaran. Dan wajib dibayarkan secara penuh,” sampainya.

Saat disinggung terkait apakah perusahaan yang melanggar akan diberikan teguran maupun sanksi, Rozani menyebut yang terpenting ialah persuasi kepada perusahaan untuk taat kewajiban pemberian THR sesuai ketentuan.

“Dan untuk sanksi administratif dimungkinkan dan menjadi pilihan terakhir untuk memastikan kepatuhan perusahaan,” tutupnya.(Adit)
Editor: M Khaidi

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *