Disnaketrans Kaltim Respon Soal Penutupan Jalan di Palaran

BusamID
Warga menutup jalan Gotong Royong Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran. (doc busamID)

Samarinda, Busam.ID – Aksi yang dilakukan oleh warga menutup akses utama di Jalan Gotong Royong Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran Jumat (28/10/2022) siang di respon langsung oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans Kaltim).

Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawandi saat dihubungi Busam.ID melalui sambungan telepon Sabtu (29/10/2022) sore mengatakan pihaknya akan mengkomunikasikan kepada kementrian karena sesuai keputusan pengadilan, pemerintah dalam hal ini belum memberikan lahan yang memang sudah menjadi haknya.

“Sesuai keputusan pengadilan pemerintah dalam hal ini belum memberikan lahan yang memang pada saat dulu tahun 1973, seharusnya ada 0,5 hektar untuk pekarangan dan rumah, 1,5 hektare lahan usaha pertanian mereka,” terang Rozani.

Rozani menambahkan, dalam pengadilan, kuasa hukum menyampaikan bahwa yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemrpov) pergantian lahan, namun demikian pergantian lahan bukan kewenangan Pemprov. Saat ini yang sudah terpenuhi adalah pemberian 0.5 hektare sedangkan 1.5 hektare belum terpenuhi.

Dalam gugatan pengadilan itu ada 118 kepala keluarga yang harus mendapatkan lahan.

“Itukan perkara tahun 1973, tidak bisa diukur Gubernur dengan dinas pada 2022 seperti ini, kalau kita beranggapan undang-undang pemerintah daerah berartikan sudah berapa undang-undang dijalani, tentu dinamikanya berbeda-beda,” papar Rozani.

Rozani juga menyayangkan sikap warga yang melakukan penutupan jalan, karena sebelum aksi itu dilakukan, sudah ada panggilan Aanmaning di Pengadilan mengenai putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Saya kira mereka juga sudah tahu sebelum kegiatan yang mereka lakukan itu,” kata Rozani.

Dalam hal ini Rozani juga menjelaskan terkait dengan putusan banding bahwa tergugat 1 yang merupakan Pemerintah Republik Indonesia dengan tergugat 2 selaku Gubernur Kaltim itu wanprestasi.

“Karena diputuskan badingnya kan memang tanah diganti tanah, maka wanprestasinya adalah meminta tanah diganti tanah,” jelasnya. (dic)
Editor: Redaksi BusamID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *