Samarinda, BusamID – Mengetap solar untuk dijual kembali dengan harga dua kali lipat, S (25) ditangkap Satreskrim Polres Berau. S ditangkap dengan barang bukti 26 jerigen solar masing-masing volume 20 liter. Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono dikonfirmasi media mengatakan, pelaku mendapat solar tersebut dengan membeli berulang-ulang di SPBU yang ada di Kabupaten Berau.
Dalam mendapatkan solar, S membeli dengan menggunakan kendaraan roda empat yang sudah dimodifikasi. Bentuk modifikasinya yakni dengan menambahkan pompa yang digunakan untuk memindahkan solar dari tangki mobil ke jerigen. Dalam satu kali pengisian dari SPBU, S bisa mengumpulkan 26 jeriken solar ukuran 20 liter.
“Dari pengakuan pelaku setiap jerigen hanya berisi 16 liter solar,” AKBP Anggoro, Senin (11/4/2022).
Anggoro menyebut, setiap jerigen dijual dengan harga Rp160 ribu. Jika per jerigen berisi 16 liter, berarti pelaku menjual solarnya per liter seharga Rp10 ribu. Sehingga keuntungan yang didapat hampir dua kali lipat. S menjual solarnya pada sopir yang sudah memesan lebih dulu.
“Padahal untuk BBM bersubsidi, yakni solar itu per liternya Rp5.150. Jadi ada keuntungan lebih kurang Rp 4.800 per liternya,” imbuh Anggoro.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Berau untuk proses lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman penjara paling lama enam tahun.
“Ancaman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” pungkasnya. (an/kkc)