Balikpapan, Busam.ID – Personel Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil mengamankan dua orang pria atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat sekitar 25 gram.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo menyebutkan, kedua orang terduga pelaku berinisial AN (30), dan IF (33) diamankan di Jalan Negara RT 01 Kecamatan Tana Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Minggu (31/7/2022).
Menurutnya, awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di sekitar Jalan Negara tersebut.
“Kami mendapatkan laporannya langsung dari masyarakat yang merasa resah atas transaksi itu,” kata Yusuf.
Kemudian, lanjutnya, tim langsung ke lapangan untuki melakukan penyelidikan di tempat tersebut dan sekira jam 14:30 Wita, tim berhasil mengamankan dan menangkap kedua pria berinisial AN (30), dan IF (33) itu.
“Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 (satu) poket ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang terbungkus di dalam plastik klip warna putih dengan berat bruto 25 gram, 2 unit Handphone merk Samsung warna hitam,” ujar Yusuf, dalam siaran persnya, Senin (1/8/2022).
Untuk saat ini, pelaku sudah di amankan dan sedang dilaksanakan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. (man)
Editor: Redaksi BusamID












