DPR Bingung PT KFI Tak Ada Dirut, Begini Penjelasan PT KFI

Busam ID
Ardhi Soemargo saat menghadiri RDPU bersama dengan DPR RI Komisi VII, Senin (8/7/2024) lalu. Foto by dok PT. KFI

Samarinda, Busam.ID- Perusahaan smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industri (KFI) yang berlokasi di Desa Pendingin, Kecamatan Sanga-Sanga, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur tersebut menghadiri Pendapat Umum (RDPU) bersama dengan DPR RI Komisi VII, Senin (8/7/2024) lalu.

Dimana, dalam RDPU tersebut Ketua Komisi VII Sugeng Suparwoto mempertanyakan soal keberadaan Direktur Utama (Dirut) dari perusahaan smelter nikel yang berlokasi di Desa Pendingin, Kecamatan Sanga-Sanga, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur tersebut.

Sementaravitu, Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno menyebut, seharusnya PT KFI sebagai perusahaan yang didirikan atas dasar Perseroan Terbatas (PT) harus memiliki Dirut.

“Di undang-undang Perseroan Terbatas (PT) disebutkan jika ada dua Direktur, 1 menjabat sebagai Direktur Utama, 1 sebagai komisaris utama ini kok bisa saya agak bingung ini,” ucap Eddy.

Oleh sebab itu, hasil dari RDPU di Senayan tersebut, Komisi VII DPR RI enggan memberikan kesimpulan kepada PT KFI dikarenakan yang hadir pada Rapat itu bukan dari jajaran Direksi. Padahal diketahui Muhammad Ardhi Soemargo diberikan Surat Kuasa dari jajaran Direksi untuk melakukan tindakan hukum, dan mengingat Ardhi juga merupakan Owner Representative dari PT KFI.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PT Nityasa Prima sebagai konsorsium PT KFI Muhammad Ardhi Soemargo menjelaskan bahwasanya sesuai dengan akta, kepemilikan saham perusahaan sama rata, sehingga tidak ada Dirut di dalam perusahaan nikel itu.

“Jadi di PT KFI itu memiliki saham yang hampir sama, dan itu maka tidak ada Dirutnya,” ucapnya saat dikonfirmasi Busam.id, Rabu (10/7/2024).

Ardhi melanjutkan, saat ini perusahaan smelter nikel itu diisi oleh 3 (tiga) Direksi. Ketiga Direksi itu tersebut merupakan tenaga asing (TKA).

“Di dalam PT KFI itu ada tiga Direktur dan masing-masing mempunyai kapasitas hak yang sama dan bersifat renteng,” ucapnya menegaskan.

Ardhi juga memaparkan, dalam aturan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) menganut sistem perwakilan kolegial yaitu tiap-tiap anggota direksi berwenang mewakili PT. Namun untuk kepentingan PT, anggaran dasar dapat menentukan PT diwakili oleh anggota direksi tertentu.

Direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada 1 (satu) orang karyawan Perseroan atau lebih atau kepada orang lain untuk dan atas nama Perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu sebagaimana yang diuraikan dalam surat kuasa.

Sehingga berdasarkan ketentuan itu, tidak ada kewajiban untuk menunjuk seorang presiden direktur pada sebuah PT Perusahaan Permodalan Asing (PMA) apabila terdapat lebih dari 1 anggota direksi.

“KFI ini PMA, bukan BUMN atau PMDM. Hemat kami keputusan adanya dirut atau tidak, semua kewenangan direksi dan pembagian tugas itu di internal management kami sendiri,” ungkapnya

Dan dalam UU tersebut juga jika terdapat 2 atau lebih anggota direksi, tanggungjawab itu berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota direksi.

“Jika ada yang mempermasalahkan, silahkan untuk melihat UUPT 40 tahun 2007. Kami rasa kami tidak menyalahi undang-undang. Toh SK Kemenkumham kami sah”

Terakhir, dirinya juga memberikan alasan tegas mengapa dirinya yang hadir dalam RDPU terasebut, melainkan bukan dirut maupun jajaran direksi.

“Saya menghadiri rapat tersebut dengan surat Kuasa 2 Direksi, dengan hal tersebut saya dinyatakan sah untuk melakukan perbuatan hukum” tutupnya.(Adit)

Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *