Samarinda, Busam.ID –Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO ) semakin marak terjadi, terlebih korbannya adalah anak bawah umur, seperti yang diungkap oleh Satreskrim Polresta Samarinda dan Tiga Polsek di Samarinda. Dalam waktu dua minggu petugas berhasil mengamankan 7 orang tersangka yang kedapatan sedang menjajakan wanita untuk kencan dengan pria hidung belang. Mirisnya 2 dari 7 pelaku ternyata masih di bawah umur.
Wakil Kepala Polresta Samarinda AKBP Eko Budiarto mengatakan 5 orang dari 7 tersangka tersebut merupakan hasil pengungkapan dari Polresta Samarinda, Polsek Samarinda Ulu, Polsek Sungai Pinang dan Polsek Samarinda Kota.
“Sedang 2 orang tersangka lainnya ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Samarinda karena masih di bawah umur,” ucap Eko dalam konferensi persnya Selasa (27/6/2023).
Dalam operasinya, para tersangka memasang harga yang bervariasi mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta rupiah.
“Para tersangka memperoleh keuntungan Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu dari aktivitas TPPO ini,” terang Eko.
Ditambahkan, pengakuan para tersangka menawarkan korbannya ke sejumlah tempat yakni hotel bahkan ketempat-tempat kos-kosan.
“Untuk transaksi pemesanannya, para tersangka mengaku menggunakan aplikasi Mi-Chat, Aplikasi WhatsApp dan juga dari mulut ke mulut,” imbuh Eko.
Akibat perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang TPPO yang ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara.
“Para tersangka diancam hukuman 5 tahun hingga 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Zul)
Editor : A Risa








