Samarinda, Busam.ID –Polsek Loa Janan akhirnya mengamankan dua orang pelaku penganiayaan terhadap Rio Trisna Ramadhani (28), sopir truk kanvas plat kuning B 9071 EXR di Jalan Soekarno Hatta Kilometer 31 Kutai Kartanegara tepatnya depan Pospol Tahura Loa Janan pada Rabu (12/7/23) siang. Kedua pelaku menyerahkan diri ke Polresta Samarinda. Selain kedua pelaku, ternyata masih ada dua pelaku anmor (anak motor) lainnya yang ikut mengeroyok Rio, saat ini masih dalam pengejaran pihak berwajib.
Kapolsek Loa Janan, AKP Andy Wahyudi dalam jumpa pers-nya Kamis (13/7/2023) di Polsek Loa Janan mengatakan, kedua pelaku diamankan setelah menyerahkan diri ke Polresta Samarinda.

“Setelah kami berkoordinasi dengan Polresta Samarinda untuk menangkap pelaku bersama motor yang digunakan saat melakukan aksi pengeroyokan, Rabu (12/7/23) malam kira-kira pukul 22.45 Wita, dua orang dari empat pelaku berhasil diamankan setelah menyerahkan diri ke Polresta Samarinda,” terang Andy.
Andy mengatakan, berdasarkan keterangan dari kedua pelaku di sekitar Bukit Soeharto, saat itu satu motor rombongan konvoi anmor tersenggol kendaraan truk milik korban hingga keluar jalur.
“Sehingga teman-teman pelaku mengejar truk tersebut sampai berhenti di dekat Pos Polisi Tahura,” terang Andy.
Dikejar dan diteriaki turun, korban lalu menghentikan kendaraannya di depan Pospol Tahura. Begitu korban turun dari kendaraannya, keempat pelaku langsung melakukan penganiayaan hingga korban terkapar. Satu dari pelaku saking kalapnya menimpukkan batu ke leher belakang korban yang menyebabkan korban jatuh dan kritis.
“Ada empat orang yang melakukan penganiayaan. Satu diantaranya menganiaya menggunakan batu yang dilemparkan leher bagian belakang,” jelasnya.
Andy menambahkan, alasan hingga korban berhenti di Pos Polisi Tahura karena pelaku berkali-kali meneriaki korban untuk berhenti.
“Korban berhenti di TKP apakah mau koordinasi karena di lokasi tersebut ada pos polisi. Hanya pada saat kejadian, anggota yang berjaga di pos tersebut sedang ada kegiata patroli di sekitar Batuah sampai Kilometer 19,” terang Andy.
Ketika menerima informasi pengeroyokan, petugas yang sedang berpatroli langsung kembali ke posnya. Saat itu korban sudah terkapar sehingga segera dilarikan ke klinik terdekat.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman bui sampai 5 tahun penjara.
“Jerat yang dikenakan terhadap pelaku yakni pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkas Andy.
Editor : A Risa








