Dua Pembegal di Seberang yang Sempat Viral Diringkus Polisi

Busam ID
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat menunjukkan barang bukti hasil kejahatan serta kedua tersangka begal dalam Rilis Pers Kamis (15/6/2023) di Polresta Samarinda. Ft. Zulkarnain

Samarinda, Busam.ID-Dua orang pelaku pembegalan asal Kutai Kartanegara ditangkap Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Seberang Kamis (15/6/2023). Keduanya ditangkap terpisah, sekira pukul 02.30 Wita polisi menangkap AM (25) lebih dulu. Sejam kemudian pukul 03.30 WITA polisi menangkap GR (26) di lokasi terpisah.

Pengungkapan kasus begal tersebut bermula dari laporan seorang warga YY (29) yang mengaku telah menjadi korban pembegalan di Jalan Moeis Hasan Kelurahan Sengkotek Kecamatan Loa Janan Ilir Kota Samarinda Senin (12/6/2023) sekira pukul 20.30 Wita.

“Saat berada di lokasi kejadian motor korban dipepet oleh motor pelaku dari arah kiri, kemudian pelaku langsung mengambil dompet berikut handphone korban yang disimpan di dashboard motornya,” terang Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli.

Korban sempat melakukan perlawanan, namun gagal dan menyebabkan korban kehilangan keseimbangan dan terjatuh.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami luka berat dan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit,” ujarnya.

Setelah menerima informasi tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Seberang kemudian melakukan penyelidikan terhadap kedua pelaku pembegalan.

“Berdasarkan hasil olah TKP di lapangan, petugas berhasil mengetahui identitas kedua pelaku dan langsung melakukan pengejaran,” terang Ary Fadli.

Petugas yang melakukan pemantauan berhasil mengamankan tersangka AM yang saat itu hendak keluar rumahnya di kawasan Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Loa Janan Ilir Samarinda. Setelah dilakukan pengembangan, petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap tersangka GA.

“AM ditangkap sesaat keluar dari rumahnya, sedangkan GA kami jemput di rumahnya,” ungkapnya.

Hasil interogasi, kedua pelaku mengakui telah melakukan pembegalan yang disangkakan dan telah menjual handphone hasil kejahatannya dengan harga Rp 350 ribu rupiah.

Sementara AM mengaku sebelum melakukan aksinya, dia dan GA baru saja minum gaduk sampai mabuk.

“Habis minum-nimuman keras terus mau datangi teman, ketika dalam perjalanan melihat korban melintas di tempat sepi dan spontan langsung kepikiran untuk merampas dompet dengan handphonenya,” terang AM.

AM pun mengaku sebelumnya pernah dipenjara dengan kasus yang sama di tahun 2017 silam.

“Tahun 2020 saya baru bebas,” terangnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 365 ayat (2) juncto 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun. (Zul)

Editor : A Risa

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *