Edarkan Sabu 3.81 Gram, IRT Ditangkap Polisi

BusamID
Pelaku VS beserta barang bukti sabu yang diamankan di Polsek Bontang Selatan, Senin (5/12/2022). Foto humas Polres Bontang

Bontang, Busam.ID – VS, seorang ibu rumah tangga (IRT) yang tinggal di Jalan Karya Bakti Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan harus berurusan dengan pihak Polsek Bontang Selatan.

Petugas menangkap VS di rumahnya dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 3.81 gram yang terbungkus dalam 9 poket.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Bontang Selatan Iptu Abdul Khoiri mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika tersebut berdasarkan laporan masyarakat.

“Berdasarkan laporan tersebut, unit reskrim kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi,” terang Abdul Khoiri saat dikonfirmasi, Senin (5/12/2022).

Petugas berhasil mengamankan VS pada hari Sabtu 3 Desember 2022 petang sekitar pukul 18.30 Wita, yang pada saat itu berada di dalam rumahnya bersama suami.

“Saat diinterogasi, VS mengaku telah menjual narkotika jenis sabu-sabu tersebut dan VS juga menunjukkan sisa sabu-sabu yang belum terjual,” kata Khoiri.

Selain mengamankan sabu-sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya yakni handphone, dompet warna cokelat, baju warna hijau dan uang tunai sebesar Rp 50 ribu rupiah.

Selanjutnya VS bersama barang bukti digelandang ke Polsek Bontang Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (zul)
Editor: Redaksi BusamID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *