Edarkan Sabu, Botak Ditangkap di Pondok Kebun Sawit Desa Santan

Busam ID
Tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 26 poket dengan berat kotor 9,29 gram bruto. Ft. Kapolsek Marabunta, Iptu Fahrudi

Kukar, Busam.ID –Unit Reskrim Polsek Marangkayu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika di kawasan kebun sawit yang terletak di RT 03 Desa Santan Kecamatan Marangkayu Kutai Kartanegara Jumat (6/10/2023) sekira pukul 00.30 Wita.

Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan Jafar alias Botak dengan barang bukti narkoitka jenis sabu sebanyak 26 poket dengan berat kotor 9,29 gram bruto.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Marangkayu Iptu Fahrudi mengatakan, pengungkapan peredaran barang haram tersebut bermula dari laporan masyarakat bahwa di alamat tersebut kerap dijadikan untuk lokasi transaksi narkotika jenis sabu.

“Dipimpin oleh Kanit Reskrim Aipda Hamsir, melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud. Selanjutnya melakukan pengintaian sekitar pondok yang dicurigai menjadi tempat transaksi narkoba,” terang Fahrudi.

Setelah dipastikan terdapat orang di dalam pondok, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan Botak yang berada di dalam pondok tersebut dan dilakukan penggeledahan terhadap tubuh dan area pondok.

“Petugas menemukan narkotika jenis sabu yang disimpan terpisah di mana 2 poket ditemukan di dalam pondok yang diletakkan di atas meja dan di lantai, kemudian 4 poket didapati di luar pondok tepatnya tercecer di atas tanah dan 20 poket lagi ditemukan di dalam kotak bekas earphone warna putih yang mana sebelumnya barang tersebut dibuang oleh yang bersangkutan melalui jendela pondok,” ungkapnya.

Dari interogasi awal, Jafar mengakui sabu yang ditemukan petugas berjumlah 26 poket adalah miliknya yang baru dibelinya dari Kota Bontang.

“Dibeli dari Bontang dengan maksud ingin dijual kembali,” jelasnya.

Selanjutnya pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka beserta barang bukti sabu, uang tunai senilai Rp 950 ribu dan satu unit handphone warna hitam, diamankan di Polsek Marangkayu untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Botak dijerat dengan pasal penyalahgunaan narkoba, ‘Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman’ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) UU RI TH 2009 ttg Narkotika. (Zul)

Editor : A Risa

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *