Fidusia: Debt Collector Tak Boleh Ambil Paksa Barang

BusamID
Direktur Perdata Direktorat Administrasi Hukum umum (AHU), Santun Maspari Siregar (berbaju coklat) saat berkunjung dan menjadi nara sumber di acara bimbingan teknis Fidusia di Balikpapan (ist)

Balikpapan, Busam.ID – Direktorat Administrasi Hukum Umum Kemenkumham melaksanakan bimbingan teknis jaminan fidusia yang dihadiri notaris dan perusahaan leasing terkait putusan Mahkamah Konstitusi nomor 18 tahun 2019 yang diputus tahun 2020.

Adapun substansinya adalah kesadaran hukum kepada masyarakat akan hak dan kewajiban.

Menurut Direktur Perdata Direktorat Administrasi Hukum umum (AHU), Santun Maspari Siregar, pihaknya berharap dengan adanya sosialisasi fidusia ini, maka dapat memberikan kesadaran masyarakat akan hak dan kewajibanya.

“Mengingat fidusial adalah bagian dari aktivitas ekonomi yang harus ada. Namun ketika ada wanprestasi dalam perjanjian harus memenuhi aspek hukum dan prosedur hukum yang nyaman,” kata Maspari ketika diwawancarai wartawan, Kamis (8/9).

Dikatakannya, sebelum adanya judisial review kriteria wanprestasi terkesan sepihak oleh debitur seperti contoh leasing mobil sekali belum bayar cicilan ditafsirkan wanprestasi, namun juga harus dipertimbangan kepentingan kreditur.

Artinya harus ada sikap sukarela di pihak debitur menyerahkan objek jaminan fidusia dan hal ini diakui sangat sulit dari perspektif kreditur.

Maspari menjelaskan, debt colektor saat mengambil paksa kendaraan yang tidak membayarkan tagihan bulanan, tidak diperbolehkan menarik secara paksa.

Karena dalam menarik kendaraan tersebut harus memperhatikan aspek hak asasi manusianya.

Untuk itu, pola pola penarikan kendaraan secara paksa ini harus diperbaiki.

Apalagi keputusan MK yang melakukan eksekusi idealnya dilakukan secara sukarela oleh kreditur.

Namun demikian, apabila tidak terpenuhi harus melengkapi syarat wanprestasi harus diserahkan sukarela, kalau ini tidak dipenuhi pihak debitur akan meminta penetapan ke pengadilan untuk melakukan eksekusi.

Kendati demikian, untuk kasus di Kaltim belum ditemukan sampai ke tingkat pengadilan akibat pengambilan barang kreditur secara paksa oleh deb kolektor.

Kini di Kaltim dan Kaltara mencapai 86 finance dan notaris 320 orang.

“Sofyan berharap adanya kegiatan ini dapat menambah pemahaman tentang jaminan fidusia. Apalagi Kaltim masuk dalam wilayah IKN yang kedepan akan semakin banyak fidusia,” tuturnya. (man)
Editor: Redaksi BusamID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *