Isran Komitmen Tidak Akan Hapus Tenaga Honor

BusamID
Isran Noor. Ft Ist

Samarinda, Busam.ID – Gubernur Kaltim Isran Noor komitmen akan mempertahankan tenaga honor di Kaltim. Hal itu diungkapkannya saat Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Bali Mei 2022 beberapa waktu lalu.

“Saya mau menekankan saja terkait tenaga honorer, yang akan dihapus oleh pemerintah berdasarkan PP (Peraturan Pemerintah, Red), tapi lupa saya PP nya. Padahal masa periode kedua Presiden Jokowi itu peningkatan Sumber Daya Manusia,” kata Isran.

Dan hal tersebut dikatakan Isran secara tegas dihadapan Ketua Umum APPSI Anies Baswedan, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) Anis Agus Pramusinto dan Ketua Dewan Pakar APPSI.

“Ketika mau dilakukan tes untuk direkruitmen menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), yang jadi persoalan adalah yang honornya sudah lama itu pasti ketinggalan dengan yang baru lulus dan baru meningggalkan sekolah,” ujarnya.

Mantan Bupati Kutai Timur ini juga mengharapkan mestinya kalau memang mau dilakukan, sudahlah rekrut saja 100 persen.

“Jadi tidak perlu lagi dilakukan tes dan saya sudah punya niat ini kalau pusat menghapuskan tenaga honorer, Kalimantan Timur tidak akan menghapus saya tambahkan lagi,” ujarnya dengan tegas dan disambut riuhan tepuk tangan para peserta Rakernas APPSI ketika itu.

Sebaliknya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo memastikan tidak ada lagi tenaga honorer di tiap instansi pemerintah pada 2023 mendatang.

Keputusan tersebut melalui Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang menyatakan pegawai non-PNS di instansi pemerintah melaksanakan tugas paling lama hingga 2023.

Adapun masa berlaku beleid aturan di atas hingga 2023. Artinya, setelah itu tidak ada kewajiban lagi bagi pemerintah untuk menggunakan tenaga honorer di tiap instansi pemerintahan.

Tjahjo mengungkapkan status pegawai pemerintah terhitung sejak 2023 hanya ada dua kategori yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

(tp/pt/adv/diskominfokaltim)
Editor: Redaksi BusamID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *