Samarinda, Busam.ID – Kantor Bahasa Provinsi Kaltim mengapresiasi DPRD Kaltim saat ini sedang membahas rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengutamaan Bahasa Negara dan Pelindungan, Pengembangan, serta Pembinaan Bahasa Sastra Daerah. Apresiasi itu disampaikan saat rapat penggunaan Bahasa Naskah di DPRD Kaltim, beberapa waktu lalu.
“Kami senang dan kami ucapkan terima kasih kepada DPRD Kaltim yang akan memproses Perda bahasa pada tahun 2023 ini. Kami siap memberikan masukan secara substansi maupun penggunaan bahasa. Selain itu, kami juga siap membantu memberikan masukan perbaikan penggunaan bahasa pada naskah akademik yang lain,” kata Ali Kusno perwakilan KKLP Pembinaan dan Bahasa Hukum Kantor Bahasa Provinsi Kaltim.
Sekretaris DPRD (Sekwan) Ramadhan Sabirin yang menyambut kedatangan mereka menyampaikan, kegiatan tersebut merupakan evaluasi sebagai upaya menghasilkan naskah akademik yang berkualitas.
Dia menyebutkan, terdapat tiga naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang sedang dan akan dibahas.
Pertama, naskah akademik Ranperda tentang Pengutamaan Bahasa Negara dan Pelindungan, Pengembangan, serta Pembinaan Bahasa Sastra Daerah. Kedua, naskah akademik Ranperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Ketiga, naskah akademik Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren.
“Evaluasi ini merupakan upaya dewan untuk menghasilkan naskah akademik yang berkualitas, baik substansi maupun penggunaan bahasa. Meskipun naskah akademik ini sudah melalui tahap kajian, tetap perlu dicermati lagi. Oleh karena itulah, kami mohon masukan dan koreksi dari Bapak Ibu sekalian,” ucapnya.
Hadir pula dalam kunjungan tersebut Prof Dr Susilo, MPd., Prof Dr Dwi Nugroho Hidayanto MPd., Perwakilan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kaltim, dan staf Sekretariat DPRD Provinsi Kaltim. (ria)
Editor: Redaksi BusamID


