Balikpapan, Busam.ID – Ratusan karyawan Hotel Bahtera Balikpapan menolak kegiatan penutupan yang dilakukan oleh Kurator Victoria Prudentia Law Firm, Senin (12/2/2024). Penutupan tersebut dilaksanakan atas perkara kepailitan Hotel Bahtera Balikpapan.
“Para karyawan menolak penutupan operasional Hotel dan meminta dengan tegas agar operasional Hotel terus berjalan karena seluruh karyawan menggantungkan mata pencahariannya di Hotel,” ujar Suen Redy Nababan SH CLA, kuasa hukum karyawan Hotel Bahtera.
Perkara kepailitan Hotel Bahtera saat ini sedang berada dalam proses kasasi. Pihak Kurator Prudentia Law Firm memegang peran sebagai Kurator yang bertugas secara adil dan netral menjadi pihak penengah. Namun menurut Suen, hal tersebut tidak terjadi, sebaliknya, pihak Kurator secara semena-mena meminta operasional hotel untuk tutup.
“Pihak kurator mengatakan bahwa operasional hotel merugi, ini sama sekali tidak benar. Para karyawan melihat sendiri, Hotel Bahtera beberapa bulan ke belakang ini sangatlah ramai, banyak customer. Dan sesuai catatan keuangan laba rugi juga pada kondisi memadai, jadi pihak karyawan juga mempertanyakan alasan kenapa Kurator menyimpulkan operasional hotel perlu tutup,” ujarnya.
Kuasa Hukum Manajemen Hotel Bahtera, Rio S Tambunan, SH, dan Ozhak E Sihotang, SH membenarkan para karyawan menolak penutupan operasional hotel Bahtera. “Kami telah menerima penolakan atas penutupan ini, akan kami sampaikan juga kepada pihak Kurator,” ujar Rio.
Ia menyampaikan, sebagai kuasa hukum Hotel Bahtera meminta juga kepada Kurator agar melaksanakan tugas sebagai Kurator sesuai dengan UU yakni mengutamakan independensi dan mengikuti koridor-koridor hukum yang ada.
“Kami melihat Kurator melakukan tindakan pemberesan tidak sesuai dengan prosedur yang benar. Proses penutupan operasional Hotel pun tidak melalui prosedur yang benar, karena tanpa melalui voting atau pemungutan suara seluruh kreditur,” tutup Rio.
Sesuai informasi yang diterima, saat ini telah ada calon-calon investor yang menyatakan berminat untuk penjajakan investasi atau mengambil-alih operasional hotel salah satunya dari Manajemen Sahid Hotel.
“Seharusnya Kurator menghormati setiap proses kepailitan ini dengan baik, jangan terburu-buru tapi melanggar seluruh proses yang diamanatkan oleh UU No 37 tentang Kepailitan dan PKPU itu. Kami hari ini juga telah melakukan upaya hukum, yaitu mengajukan surat keberatan kepada Hakim Pengawas atas tindakan yang dilakukan Kurator ini, sehingga kami meminta kepada Tim Kurator untuk menghormati setiap proses hukum ini dengan baik, karena setiap tindakan upaya hukum yang dilakukan agar sesuai dengan UU Kepailitan,” terangnya.
Dan ditambahkan Suen, para karyawan Hotel Bahtera juga telah menandatangani petisi resmi untuk menolak penutupan operasional hotel. “Petisi sudah ditandatangani. Dan kami akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar hak-hak asasi karyawan tetap diperjuangkan yaitu tetap memiliki mata pencaharian selama perkara ini diselesaikan,” tutup Suen. (Muhammad M)
Editor: M Khaidir


