Kasus Tambang Ilegal Marangkayu Dilimpahkan Ke Kejari Tenggarong

BusamID
Lokasi tambang batu bara dan sejuimlah barang bukti yang berhasil diamankan polisi telah dilimpahkan ke kejaksaan. (foto by humas Polda Kaltim)

Balikpapan, Busam.ID – Direkrorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) tambang illegal di Desa Makarti, KM 82, Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara (Kukar) yang ditangkap Polisi, Sabtu (5/3/2022) lalu, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar, Rabu (9/11/2022).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono mengatakan, dalam kasus ini pihaknya sudah menetapkan dua tersangka, yakni NW dan NH.

Selain menangkap dua tersangka, dalam perkara ini kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit eskavator, dua unit dump truck.

“Kami juga menyita dua tumpukan batu bara masing-masing dengan volume 430 metrik ton dan 330 metrik ton serta satu bundel rekening koran atas nama NH,” jelas mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Utara ini.

Lebih lanjut Kombes Indra menerangkan, NW dan NH melakukan penambangan batu bara secara ilegal sejak November tahun lalu.

Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka rupanya tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) dari pejabat yang berwenang.

“Bahkan kegiatan penambangan yang mereka (NH dan NW) lakukan berada di dalam konsesi IUP Santan Bara,” imbuh Kombes Indra.

Akibat perbuatannya, dua tersangka ini dijerat dengan pasal pasal 158 UU RI Nomor 03 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara tentang perubahan atas UU RI Nomor 04 tahun 2009 Juncto Pasal 55 ayat 1 dan atau Pasal 56 ayat 1 KUHP. (man)
Editor: Redaksi BusamID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *