Rayakan HUT Bhayangkara ke-77, Polda Kaltim Disoroti dari Persoalan Lubang Tambang Hingga IKN

BusamID
Foto by dok desain pribadi

Samarinda, Busam.ID – Organisasi kemahasiswaan di Kaltim yang tergabung dalam Kelompok Cipayung Plus yakni PMII, IMM, GMNI, KAMMI menyoroti kinerja Kapolda Kaltim yang masih menyisakan pekerjaan rumah (PR) di Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-72 tahun pada tanggal 1 Juli.

Dalam rilis resmi mereka, persoalan pertama adalah lubang tambang. Data Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), ada sebanyak 1.735 lubang tambang dibiarkan menganga oleh perusahaan. Ketiadaan penegakan hukum berakibat 44 nyawa anak tak berdosa meninggal di lubang tambang yang tak direklamasi dalam kurun waktu 2011- 2023 tersebut. Yang terbaru di objek wisata di Tenggarong Seberang.

Bahkan, orang tua mereka telah mencari keadilan atas kejadian naas tersebut. Namun tak kunjung mendapat keadilan. Dalam kasus itu, KOMNAS HAM menyimpulkan bahwa kematian anak di lubang tambang merupakan pelanggaran hak-hak dasar warga negara dan rekomendasi KOMNAS HAM untuk mengusut tuntas kasus tersebut, namun hingga sekarang tak mampu diselesaikan.

“Kami menilai belum ada upaya serius dari pemerintah pusat, pemerintah daerah dan aparat penegak hukumnya dalam hal ini Kepolisian untuk menindak pelanggarannya,” kata Sainuddin, Ketua PKC PMII Kaltimtara, Sabtu (1/7/2023).

Masalah kedua, dilanjut Sainuddin, Cipayung Plus Kaltim juga menyoroti persoalan tambang ilegal. Di Kalimantan Timur jumlahnya diperkirakan ratusan. Padahal tak sulit membedakan tambang ilegal dan ilegal.

Hasil investigasi Ombusman pada penyelidikannya di 2019 ditemukan tambang ilegal di Kutai Kartanegara (Kukar), pun demikian laporan Jatam juga menyebutkan ada ratusan tambang ilegal di Kalimantan Timur.

“Menurut keterangan Ombudsman, kegiatan tambang ilegal ini dilakukan oleh Ormas dan Pemodal dengan perlindungan oknum,” ujarnya.

Oleh karena itu, dia atas nama Kelompok Cipayung Plus Kaltim menilai ada upaya pembiaran yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Besarnya instusi Polri hingga ke tingkat Desa, dianggap belum efektif untuk mengetahui aktivitas tambang ilegal yang terlihat jelas.

“Padahal dampak yang ditimbulkan pertambangan ilegal sangat nyata, merugikan keuangan negara dan parahnya akan merusak lingkungan,”jelasnya.

Ketua DPD GMNI Kaltim, Andi Muhammad Akbar menambahkan, penanganan 21 IUP palsu yang kini di Polda Kaltim cenderung jalan di tempat. Pihaknya akan mengawal kasus tersebut.

“Jikalau berhenti di Polda Kaltim kita akan bawa ke pusat untuk menjadi isu bersama pengurus pusat bahwa Kaltim darurat tambang ilegal agar kasus ini menjadi perhatian lebih oleh Kapolri,” ujarnya.

Masalah yang ketiga lainnya, ditambahkan Akbar, mengenai perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Cipayung Plus Kaltim menilai, di benua Etam ini terjadi krisis ekologis. Diberbagai tempat masyarakat sedang berjuang untuk mempertahankan tanahnya akibat ekspansi pertambangan, sawit, pabrik semen dan lain-lain

“Namun kadang apa yang mereka lakukan, justru berhadapan dengan aparat hukum. Olehnya itu Cipayung Plus Kaltim juga mendorong penegakan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), menjamin pejuang lingkungan tak bisa terjerat hukum, salah satunya pasal 66 UU PPLH,” tegas Akbar.

Untuk masalah keempat, lanjutnya, proses penanganan demostrasi mahasisw. Cipayung Plus menghimbau kepada Kapolda Kaltim untuk tetap berpedoman pada aturan yang berlaku. Kepolisian harus lebih humanis dalam menangani demostrasi mahasiswa.

Ketua KAMMI Kalim Imam mengatakan, tiap demostrasi besar mahasiswa selalu ada saja yang terluka bahkan sampai meninggal dalam demostrasi akibat tindakan represif kepolisian Selanjutnya dalam poin kelima, pihaknya juga menyoroti terkait pencemaran lingkungan oleh perusahaan nakal dan BBM bersubsidi yang langka di Kaltim. Aparat Penegak Hukum mesti bertindak untuk menangani persoalan ini. Sebab hal tersebut adalah kebutuhan dasar masyarakat Kaltim.
Poin ke enam yakni penggunaan jalan umum oleh aktivitas pertambangan. Hal ini tidak saja akan merusak infrastruktur, tetapi akan menjadi potensi kerugian negara karena jalan jalan tersebut dibangun dari pajak rakyat.

“Aparat penegak hukum mesti tegas melihat persoalan ini,” ucapnya.

Poin ke tujuh yakni Persoalan Ibu Kota Nusantara (IKN). Kelompok Cipayung menilai, perpindahan IKN Nusantara harus memberikan dampak pembangunan bagi Kaltim. Ketua IMM Kaltim, Muhammad Idil, meminta agar jangan sampai adanya IKN justru menyingkirkan masyarakat lokal dengan tidak mendapatkan porsi yang layak dalam pembangunan IKN.

Olehnya itu Cipayung Plus Kaltim dalam waktu dekat akan melaksanakan konsolidasi untuk mengawal ketujuh tuntutan tersebut. (dir)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *