Kejari Musnahkan 4 juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 2,2 Miliar

Busam ID
400 dus rokok tanpa cukai disita Kejaksaan Negeri. Ft. Zulkarnain

Samarinda, Busam.ID – Usai dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah, terdakwa Nugeraha Putra Oetama dalam kasus secara bersama-sama menawarkan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai, pada Kamis (11/8/2022) dihukum dengan putusan pidana penjara waktu tertentu selama satu tahun.

Kejaksaan Negeri Samarinda menggelar pemusnahan barang bukti sitaan kasus tersebut di halaman kantor Rupbasan Jalan Pangeran Suryanata Komplek Bukit Pinang Kelurahan Air Putih Kecamatan Samarinda Ulu Rabu (5/3/2023) sore sekira pukul 17.00 Wita.


Adapun barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar tersebut adalah 400 dus rokok merk Smith yang terdiri dari 250 dus Smith Merah, 75 dus Smith Hijau dan 75 dus Smith Silver.

“Untuk satu dusnya berisikan 50 slop. Dalam setiap slop berisi 10 bungkus dan per bungkusnya berisikan 20 batang rokok. Jadi jika ditotal keseluruhan terdapat 4 juta batang rokok (400 dus) yang akan dimusnahkan kali ini,” terang Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri Samarinda, Julius Michael Butarbutar.

Michael juga menyatakan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan sebagian dari perkara yang sudah inkrah di Pengadilan Negeri Samarinda.

“Berikutnya kami juga akan melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Samarinda terhadap kasus berkaitan dengan beacukai yang masih dalam perkara,” tambah Michael.

Selain pemusnahan barang bukti rokok senilai Rp 2,2 miliar, petugas juga memusnahkan dua unit barang elektronik yang termasuk merupakan hasil sitaan dari kasus tersebut di atas. (Zul)

Editor : Risa Busam.ID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *