Samarinda, Busam.ID –Wujud komitmen Kantor Bea Cukai Samarinda dalam peningkatan pengawasan serta melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal, pada bulan Juni 2023, ratusan ribu batang rokok tanpa pita cukai alias ilegal berhasil diamankan.
Kantor Bea Cukai Samarinda juga berhasil menyelamatkan kerugian negara yang ditimbulkan dari peredaran rokok ilegal tersebut mencapai Rp 380 juta.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Samarinda, Zulfahmi mengatakan, berawal dari informasi yang dikumpulkan lalu dilakukan penyelidikan mendalam.
“Tim pengawasan Bea Cukai Samarinda melaksanakan operasi penindakan yang dilakukan di wilayah Samarinda hingga Kutai Kartanegara,” terang Zulfahmi saat dikonfirmasi Jumat (7/7/2023) siang.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita rokok ilegal dengan merek dagang yang berbeda. Menurut Zulfahmi rokok ilegal tersebut memiliki harga cukup murah namun sebagian masyarakat atau pedagang kecil banyak yang sudah mengetahui akan ancaman undang-undang sehingga mereka tidak berani menyimpan atau menjualnya.
“Hasil operasi jumlahnya ada 248 ribu batang rokok, kasusnya beragam dari limpahan pihak kepolisian dan kegiatan kami sendiri baik pengungkapan dari jasa ekspedisi bahkan penjual eceran hingga agennya,” ungkap Zulfahmi.
Zulfahmi mengatakan sebagian besar masyarakat sudah mengetahui dan sadar tentang larangan menyimpan dan menjual rokok ilegal yang melanggar ketentuan hukum.
Sementara untuk terduga pelaku, Zulfahmi menyebut akan menindak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku atau membayar denda sanksi administrasi kepada negara yang biasa disebut dengan Ultimatum Remedium (UR).
“UR adalah apabila suatu perkara dapat ditempuh melalui jalur lain seperti hukum perdata atau pun hukum administrasi, sebelum mengenakan hukum pidana sebagai bentuk menyelamatkan uang negara,” terangnya.
Dengan UR, dalam kasus tersebut telah berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 380 juta di bulan Juni 2023.
“Saat ini terdapat satu perkara dengan satu tersangka yang saat ini menjalani hukuman sesuai hukum yang berlaku untuk memberikan efek jera bagi pelaku ilegal trading yang berusaha menghindari kewajiban cukai sehingga merugikan negara,” pungkasnya. (Zul)
Editor : A Risa








