Samarinda, Busam.ID – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menyita uang tunai sebesar Rp2.510.147.000 dari SR, Direktur Utama PT RPB, tersangka kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah (Perusda) PT Bara Kaltim Sejahtera (BKS). Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan di Perusda PT BKS 2017-2020.
“Uang ini akan disimpan sebagai barang bukti,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, Jumat (28/2/2025).
Kasus bermula dari kerja sama jual beli batu bara antara Perusda BKS dengan lima perusahaan swasta pada kurun waktu 2017-2019. Total dana yang digunakan dalam kerja sama ini mencapai Rp25.884.551.338. Namun, kerja sama tersebut diduga dilakukan tanpa melalui tahapan atau mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Yaitu tanpa adanya persetujuan Badan Pengawas dan Gubernur selaku KPM, tanpa proposal, studi kelayakan, rencana bisnis pihak ketiga dan manajemen resiko pihak ketiga sehingga Kerjasama tersebut gagal dan menyebabkan kerugian sebesar Rp. 21.202.001.888,00, berdasarkan audit BPKP Perwakilan Provinsi Kaltim. ” jelas Toni.
Sejauh ini, Kejati Kaltim telah menetapkan 4 tersangka, termasuk mantan Direktur Utama BKS, IGS. Selain penyitaan uang tunai, penyidik juga telah menyita belasan aset berupa tanah dan bangunan dari perusahaan mitra BKS. “Aset-aset masih dihitung nilainya,” tambah Kepala Seksi Penyidikan, Indra Rivani. (zul)
Editor: M Khaidir


