Global  

Kejati Kaltim Tetapkan Tersangka Ketiga Dalam Kasus Korupsi Perusda BKS

Busam ID
Tersangka SR saat diamankan Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim. Foto by Toni Yuswanto.

Samarinda, Busam.ID – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melalui Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus kembali menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan di Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) periode 2017 hingga 2020.

Tersangka yang baru ditetapkan adalah SR, Direktur Utama PT. RPB yang menjabat sejak 2010 hingga sekarang. SR diduga terlibat dalam penyalahgunaan keuangan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 21.202.001.888.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sehingga penetapan SR sebagai tersangka dapat dilakukan secara sah,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum, Toni Yuswanto, Rabu (12/2/2025).

Penetapan SR sebagai tersangka merupakan yang ketiga dalam perkara ini. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan IGS, Direktur Utama Perusda BKS periode 2016–2020 dan NJ, Kuasa Direktur dari CV. ALG, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Guna kepentingan penyidikan, SR kini menjalani penahanan di Rutan selama 20 hari ke depan. Keputusan penahanan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP, mengingat ancaman hukuman bagi tersangka lebih dari lima tahun penjara serta adanya risiko tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Perusahaan Daerah Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Kalimantan Timur yang didirikan sejak tahun 2000. Pada periode 2017 hingga 2019, Perusda BKS menjalin kerja sama jual beli batu bara dengan lima perusahaan swasta dengan total nilai transaksi mencapai Rp 25.884.551.338,-.

Namun, dalam pelaksanaannya, kerja sama ini dilakukan tanpa mengikuti prosedur dan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sejumlah pelanggaran administratif dan hukum yang ditemukan dalam kasus ini antara lain, tidak adanya persetujuan dari Badan Pengawas dan Gubernur selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM), tidak dilakukannya proposal, studi kelayakan, serta rencana bisnis yang jelas terhadap pihak ketiga, dan tidak adanya manajemen risiko yang memadai terhadap pihak ketiga.

“Akibat dari pelanggaran tersebut, kerja sama yang dijalin mengalami kegagalan dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 21.202.001.888,- berdasarkan laporan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Timur,” pungkasnya. (zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *