Kejepit Hutang, Menantu Jaminkan Tanah Mertua

BusamID
Aras kuasa hukum yang ditunjuk keluarga Banar, menunjukkan sertifikat balik nama tanah milik kilennya. Foto: Istimewa

Sertifikat Tanah Dibalik Nama Pemberi Hutang

Samarinda, Busam.ID – Pening dikejar-kejar tagihan hutang, seorang pria nekat menjaminkan tanah mertuanya supaya diberi tenggat waktu untuk menyelesaikan pinjamannya. Karena perbuatannnya, Eko Budianto pun dilaporkan Banar sang mertua ke Polresta Samarinda atas tuduhan penipuan dan penggelapan tanah.

Eko yang diketahui tinggal di Jl Irigasi Kecamatan Palaran Samarinda, awalnya terjerat hutang dengan Rahimi. Eko meminjam uang pada Rahimi sebesar Rp70 juta. Uang itu rencananya untuk melakukan pembiayaan pencairan dana koleteral sebesar Rp 5 Triliun. Eko kemudian menelusuri ihwal program pencairan dana koleteral itu. Apes, karena uang yang diperolehnya dari berhutang pada Rahimi sudah diserahkan ke kolektor pencairan dana koleteral fiktif, Eko baru mendapati fakta jika program tersebut ternyata fiktif belaka.

Rahimi, pria yang dikena Eko dari seorang teman, pada waktu perjanjian hutang piutang menagih uangnya. Eko gelagapan, karena uang pinjaman sudah hilang, dia pun belum mendapat pengganti. Dalam situasi bingung dan kalut, Eko yang sudah terjerat pinjaman dan dikejar-kejar Rahimi, terpikir untuk menjaminkan sertifikat tanah milik mertuanya.

Ia bahkan mengaku kepada adik iparnya Joni selaku sang ahli waris tanah, jika dirinya sudah membeli tanah seluas 632 meter per segi yang berada di Jalan Irigasi, Kecamatan Palaran itu.

“Ahli waris ini tidak tahu jika tanah itu akan dibaliknama untuk jaminan utang kepada Rahimi, tahunya Eko itu sudah membeli tanah milik Banar (mertuanya), sebab itu ahli waris mau menandatangani perjanjian tukar guling itu,” ucap Aras saat dikonfirmasi awak media, Selasa (30/11/2021).

Setelah sertifikat tanah bernomor 1028/29/06/1992 ini dijaminkan oleh Eko, sang pemberi hutang yakni Rahimi pun secara diam-diam membalik nama tanah tersebut. Sehingga munculah kasus penggelapan hak atas tanah dan penipuan tersebut.

“Terhadap proses balik nama ini kami menduga ada semacam proses yang tidak benar. Itulah kemudian kami laporkan ke polisi. Harapannya nanti aparat penegak hukum bisa menangani kasus ini secara benar di tengah ramainya pidana mafia tanah. Kalau dilihat ini kurang lebih sama seperti kasus Nirina Zubir yang sedang ramai ditayangkan televisi, bedanya Nirina itu dengan ART nya kalau ini dengan menantunya sendiri,” ungkap Aras.

Dalam kasus balik nama yang dilakukan oleh Rahimi ini, Aras menduga jika ada turut serta campur tangan dari Notaris sehingga tanah milik Banar ini dapat dibalik nama secara diam-diam.

Bahkan, Aras juga menerangkan bahwa Rahimi sempat meninggali rumah sekaligus mengklaim bangunan yang berdiri di atas tanah milik mertua Eko tersebut.

“Kami duga disini ada bantuan dari Notaris, berdasarkan informasi dari penyidik, dalam hal ini Rahimi tidak bisa diproses lebih lanjut, tapi kalau lihat peranan dari Rahimi di sini ia tidak bisa lepas, begitu juga Notaris dan Eko,” imbuhnya.

Aras menilai, kuat dugaannya jika notaris adalah aktor di belakang layar dari proses balik nama tanah Banar. Sebab diketahui Rahimi bukan orang yang cakap dalam pengurusan masalah tanah.

“Notaris disini juga tidak bisa lepas. Diduga notaris memberikan masukan-masukan tertentu sehingga Rahimi yang tidak mengerti masalah tanah, bisa begitu pintar dalam mengurus proses balik nama ini,” sambung Aras.

Atas kejadian tersebut, pihak Banar kemudian melaporkan menantunya Eko, Rahimi dan juga notaris yang membantu proses balik nama itu ke Polresta Samarinda.

“Ada dua pasal yang kami laporkan, yaitu 372 KUHP dan juga pasal 385 KUHP,” bebernya.

Hingga saat ini kasus penggelapan dan penipuan tanah milik Banar ini masih terus bergulir di Polresta Samarinda, Bahkan beberapa saksi dan juga terlapor telah diperiksa oleh kepolisian untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (vic/an)

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *