Samarinda, Busam.ID – Warga Balikpapan inisial ID melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Balikpapan atas pencabutan atau pembatalan sepihak sertifikat tanah miliknya oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaltim.
Melalui kuasa hukumnya, Asri Purwanti, ID menggugat Kanwil BPN Kaltim merujuk pada Surat Keputusan (SK) yang telah dikeluarkan oleh ATR BPN Kaltim No 63/SK-64.MP.02.03/III/2022 tanggal 14 Maret 2022 atas pencabutan sertfikat miliknya tersebut.
“Jadi sertifikat tanah ini milik klien saya yang dititipkan ke PT May Bank. Tapi tiba-tiba sertifikat itu dicabut atau dibatalkan oleh Kanwil BPN Kaltim karena ada pihak lain yang memiliki segel juga atas lahan itu,” kata Asri.
Diungkapkannya, latar belakang pencabutan hanya atas dasar permohonan salah seorang warga Balikpapan inisial AB yang mengaku berhak atas lahan tersebut. AB lantas mengajukan surat permohonan pembatalan SK sertifikat tanah yang dimiliki oleh ID pada 18 Maret 2018 dan dipenuhi oleh kanwil BPN Kaltim.
“Jadi Kanwil BPN Kaltim sendiri yang mengeluarkan Sertifikat tanah atas nama ID dengan nomor SK.592/HM-BPP/BPN-16/592/1994 tanggal 02 Februari 1994 dan Sertifikat Tanah nama ID dengan nomor SK.352/HM-BPP/BPN-16/114-1991 tanggal 20 Juni 1991 yang selama ini dititipkan ke MayBank. Tapi yaitu tadi, kemudian dicabut lagi dengan alasan ada pihak lain yang memiliki dokumen berupa segel,” ujarnya.
Padahal secara hukum, lanjutanya, kliennya ID memiliki 3 sertifikat yang legal dan berkekuatan hukum tetap. Oleh sebab itu, Asri merasa tindakan sepihak oleh BPN Kaltim sangat tidak berdasar.
“Saya berharap kanwil BPN Kaltim bersikap tegas. Semua pihak harus dipanggil, jangan main batal-batal gini,” tegas Asri Purwanti.
Selain itu lagi, segel yang sedang dipegang oleh AB informasinya hanya berupa fotocopy bukan Salinan aslinya. Sehingga Asry meminta agar pihak BPN harus transparan dan memberikan penjelasan terkait keputusan tersebut.
Selain gugatan ke PN Balikpapan, pihak Asri telah mengajukan surat ke Kanwil BPN Kaltim untuk meminta penjelasan atas kerugian yang dialami oleh kliennya. Proses mediasi pun sudah dilakukan antara pihak ID dan AB. Namun, tanpa alasan dan dasar hukum yang jelas AB mengajukan permohonan pembatalan atas sertifikat yang dimiliki oleh ID.
“Padahal sudah damai. Damai supaya kita tidak ribut lagi mengenai ini. Tapi tiba-tiba pihak lawan ini ajukan pencabutan ke Kanwil BPN Kaltim. Artinya kami harus pertahankan dong hak milik klien saya,” timpalnya.
Dan pihaknya juga sudah mengirimkan surat ke kantor Kanwil BPN Kaltim dengan harapan mendapatkan keterangan, namun hingga saat ini pihaknya belum mendapat respon.
“Dari 18 mei kami sudah kirimkan surat ke sini (kantor Kanwil BPN Kaltim, Red). Tapi sampai sekarang belum ada balasannya,” tutupnya.
Tim BusamID telah berupaya mengkonfirmasi dengan menyambangi langsung Kanwil BPN Kaltim di Jalan M Yamin Samarinda, Rabu (8/6/2022), namun pejabat terkait belum bisa dikonfirmasi karena sedang dinas luar kota. (kn/ry)
Editor: Redaksi BusamID








