Balikpapan, Busam.ID – Sejak awal Juli 2022, sebanyak lima rumah sakit melakukan uji coba Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) BPJS Kesehatan.
Kebijakan tersebut dilakukan untuk memenuhi target pemerintah menghapus kelas rawat inap BPJS dan menggantinya dengan kelas rawat inap standar (KRIS) untuk seluruh pengguna Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di seluruh rumah sakit pada 2024 mendatang.
Namun rencana penghapusan kelas ini dipastikan tidak akan berpengaruh pada besaran iuran yang akan dibayar oleh peserta.
Kepala BPJS Kesehatan Kota Balikpapan Sugianto mengatakan, hingga saat ini belum ada arahan terkait perubahan besaran iuran. Nilai yang harus dibayarkan tetap sama.
“Saat ini masih sama, belum ada perubahan,” kata Sugianto ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler, Jumat (22/7/2022).
Ia memastikan tidak akan ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga akhir tahun 2022 ini. Karena sesuai dengan aturan, kenaikan iuran BPJS kesehatan dapat diberlakukan setelah ada Perpres yang diterbitkan. Saat rencana penghapusan kelas masih dalam tahap uji coba.
“Masih tetap, Insya Allah sampai Desember juga tetap. Ketika ada perubahan tarif, harus ada Perpres-nya dulu,” terangnya.
Untuk saat ini, mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.
Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5% dari upah. Dengan rincian, 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja.
Sedangkan untuk kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap dikelompokkan sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Untuk kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dan kelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang per bulan. (man)
Editor: Redaksi BusamID