Samarinda, Busam.ID – KPU Kota Samarinda telah memberikan santunan kepada keluarga 2 penyelenggara Pemilu 2024 yang meninggal dunia.
“Bukan soal santunannya untuk mengobati, tapi ini adalah kewajiban kami sebagai KPU Kota Samarinda, setidaknya meringankan beban,” kata Ketua KPU Kota Samarinda, Firman Hidayat, Sabtu (2/3/2024) malam.
KPU menyampaikan belasungkawa atas wafatnya 2 penyelenggara Pemilu tersebut dan santunan diberikan sebagai bentuk tanggung jawab.
“Hari ini KPU sudah menggugurkan kewajiban secara aturan dengan menyalurkan santunan kepada keluarga yang ditinggalkan,” ujar Firman.
KPU juga masih mengidentifikasi penyelenggara yang sakit, termasuk yang keracunan di Samarinda. Santunan telah diberikan kepada seluruh penyelenggara yang tercatat sebagai KPPS, namun tidak kepada keluarga mereka.
“Kami mohon maaf untuk keluarga yang juga terdampak, kami hanya memberikan santunan kepada KPPS,” kata Firman.
Dua orang yang meninggal adalah satu orang anggota PAM TPS di Kecamatan Sungai Kunjang dan satu orang ketua KPPS di Kecamatan Sungai Pinang.
Santunan yang diberikan untuk yang meninggal berkisar Rp 43 juta per orang. Sedangkan untuk anggota KPPS yang keracunan, santunannya berkisar antara Rp 2 juta hingga Rp 4 juta tergantung dari pengobatannya.(zul)
Editor: M Khaidir