Kini Gagal Uji SIM Bisa Langsung Mengulang Di Hari Yang Sama

Salah seorang warga ketika mengikuti uji praktek SIM di Mapolresta Balkpapan (doc)

Balikpapan, Busam.ID – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan arahan terbaru soal pembuatan Surat Izin Mengemudi atau SIM.

Dalam arahan tersebut, warga yang gagal saat ujian membuat SIM dapat mengulang lagi pada hari yang sama tanpa harus menunggu selama 14 hari.

Untuk tindak lanjut arahan Kapolri tersebut, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kaltim masih menunggu Petunjuk Arah (Jukrah) dan Petunjuk Teknis (Juknis) baik dari Polri maupun Polda Kaltim.

“Prinsipnya kami mendukung apa yang disampaikan Bapak Kapolri, tapi menunggu Jukrah dan Juknisnya dari Korlantas,” kata Dirlantas Polda Kaltim Kombes Pol Sonny Irawan kepada wartawan, Jumat (3/11).

Dia mengatakan kebijakan sebelumnya seperti tidak diberlakukannya lagi bukti pelanggaran (tilang) manual tidak serta merta langsung diterapkan, namun terlebih dahulu dibahas dan kemudian diterbitkan Telegram Rahasia (TR). “Atas dasar itulah implementasinya di seluruh Indonesia,” terangnya.

Lantas, untuk penerapan uji SIM itu juga masih menunggu TR tersebut sebagai dasar pemberlakuan secara nasional.

“Kami pelaksana di lapangan karena inikan sifatnya nasional beda dengan kebijakan lokal saya bisa ambil keputusan. Saya harus nunggu dari Kakorlantas sebagai pengemban fungsi lalu lintas tingkat Mabes,” pungkasnya. (man)
Editor: Redaksi BusamID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *