Komisi III DPRD Kaltim Rekomendasikan Blacklist Perusahaan Jika tak Sesuai Prosedur

Busam ID
Grafis, foto by Adit/Busam.ID

Samarinda, Busam.ID- Komisi III DPRD Kaltim menemukan beberapa ketidaksesuaian atas pekerjaan rekonstruksi di jalan Muara Badak-Marangkayu-Batas Bontang 2 dan 3. Dimana pihaknya melakukan peninjauan, Kamis (4/9/2025) lalu, setelah sebelumnya mendapatkan aduan dari masyarakat terkait beberapa spot yang tidak sesuai prosedur tersebut.

Saat ditemui usai Rapat Paripurna ke-34, Wakil Ketua Komisi III Akhmed Reza Fachlevi menyampaikan, pihaknya menemukan beberapa temuan dimana ada ketidaksesuaian yang di lapangan, khususnya jalan Marangkayu-Batas Bontang 2. Dimana dalam pembangunan turapnya diduga menggunakan air laut (air asin) sehingga tidak kokoh.

“Kami mendapat aduan dari masyarakat terkait penggunaan air laut, dan langsung meninjau ke lapangan. Dan ternyata benar, kita temukan beberapa hal yang tidak sesuai tersebut,” ucapnya.

Reza melanjutkan, tentunya hal ini mengurangi mutu dan kualitas pekerjaan. Ia menyebut, pihaknya juga akan meminta kepada pihak terkait untuk melakukan pengecekan langsung di lapangan. Mengingat, jalan ini merupakan kebutuhan masyarakat selain transportasi juga roda ekonomi.

“Kita tegaskan kepada instansi terkait (Dinas PUPR Kaltim) untuk bisa mengecek secara langsung dan melakukan evaluasi. Agar kedepannya pekerjaan ini bisa sesuai dengan prosedurnya. Dan meminta pihak kontraktor agar bertanggung jawab atas pekerjaanya,” jelasnya.

Tak hanya itu, Legislator Dapil Kukar tersebut menegaskan, dimana ia tak segan agar meminta aparat penegak hukum (APH) agar menindaklanjuti jika memang ada penyimpangan dalam pekerjaan ini.

“Apabila memang ada kecurangan ataupun permainan, tentunya kami akan memberikan rekomendasi bahwasanya agar pihak pekerja di blacklist atau ganti rugi sesuai dengan aturan. Tak hanya itu, kami juga meminta APH untuk menindaklanjuti jika memang ada penyimpangan,” tandasnya.

Sementara itu, secara terpisah salah satu pihak kontraktor, Mewanto mengungkapkan pihaknya siap bertanggung jawab dan melakukan perbaikan agar sesuai dengan prosedur.

“Kami siap melakukan pembongkaran jika memang dirasa tidak sesuai prosedur. Dimana hal itu sudah menjadi tanggung jawab kami. Kami juga berharap juga agar kegiatan ini berjalan sesuai dengan target yang ditetapkan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, anggaran rekonstruksi jalan Marangkayu-Batas Bontang 2 ini menelan anggaran sebesar Rp 36 miliar Tahun Anggaran 2025 dengan panjang 2,7 km .(Adit)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *