Samarinda, Busam.ID – Dampak buruk dari Pandemi Covid-19 selama ini salah satunya banyaknya pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh banyak perusahaan kepada para pekerja.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda Sri Puji Astuti mengaku jika dirinya telah beberapa kali menerima laporan dari masyarakat yang mendapat PHK, namun tidak diberikan pesangon yang layak sesuai ketentuan peraturan ketenagakerjaan oleh perusahaan.
“Waktu awal-awal pandemi memang ada berapa kali masyarakat yang melapor ke kami di Komisi,” terangnya.
Sejauh ini ungkap Puji, pengaduan yang sering diterima diantaranya berkaitan dengan pesangon dari perusahaan.
Puji menjelaskan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ada, para pekerja yang di-PHK bisa mengajukan surat tertulis kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda.
“Sebagian besar dan mayoritas yang diadukan itu masalah pesangon. Misalnya ada pesangon yang seharusnya dibayar 3 kali tapi dari perusahaan hanya 1 kali,” tutur Puji.
Politisi Partai Demokrat ini mengakui masih banyak perusahaan-perusahaan yang nakal dalam memenuhi kewajiban atas tindakan PHK yang dilakukannya. Oleh karena itu, dia berharap Disnaker bisa melakukan penertiban pada perusahaan-perusahaan yang nakal tersebut.
“Memang banyak juga perusahaan-perusahaan yang nakal. Tentu, ini jadi catatan buat Pemerintah agar lebih aktif lakukan pengawasan,” imbuhnya.
Kota Samarinda sendiri telah menetapkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) sebesar Rp. 3.137.576. Namun sampai dengan saat ini, belum ada perusahaan yang mengadukan terkait penetapan UMK tersebut.
“Saat ini belum ada perusahaan yang datang mengadu, artinya pihak pengusaha mampu dengan nominal itu,”pungkasnya. (kaka nong/adv)








