Komsumsi Obat Daftar G untuk Jaga Stamina, Sopir Asal Berau Diamankan Petugas

BusamID
Komsumsi Obat Daftar G untuk Jaga Stamina, Sopir Asal Berau Diamankan Petugas. Foto: Ryan, BusamTV

Samarinda, Busamtv – Minggu, 31 Oktober 2021, pukul 01.00 Wita, dinihari seperti biasa Satsamapta Polresta Samarinda melakukan giat cipta kondisi (Cipkon).

Giat Cipkon dipimpin langsung Komandan Regu (Danru) Aipda M. Hutasoit bersama 4 anggota lainnya. Mereka menjalankan patroli di wilayah hukum Polresta Samarinda untuk memastikan keamanan dan kondusifitas masyarakat Kota Tepian.

Kepada tim Busam TV dalam program Busam 110, Aipda Hutasoit menjelaskan perjalanan patroli dimulai dari jalan M. Yamin kemudian melewati Jalan Ahmad Dahlan lalu menuju ke Jalan Perumahan Bukit Alaya.

Saat tim Samapta sampai di Jalan Perumahan Bukit Alaya, terlihat sebuah mobil jenis pickup bermuatan ikan sebanyak 1,3 Ton sedang parkir di tepi jalan.

Tim Samapta langsung melakukan pengecekan dokumen, yang dimiliki sopir pickup dan dinyatakan lengkap.

Komsumsi Obat Daftar G untuk Jaga Stamina, Sopir Asal Berau Diamankan Petugas. Foto: Ryan, BusamTV

Namun disela pemeriksaan, tim Samapta menemukan pil yang diduga golongan obat keras di dalam sebuah bungkus rokok.

Saat dikonfirmasi Busamtv, sopir bernama Andri (20), warga desa Biduk-biduk, Kecamatan Biduk-Biduk, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, menyebutkan dirinya sudah setahun menjadi sopir pengangkut ikan lintas kabupaten. Ia juga tidak menampik telah mengkonsumsi obat-obatan tersebut untuk menambah stamina.

“Sudah hampir 3 bulan agar tidak kelelahan saat melakukan perjalanan dari Berau ke Samarinda, saya biasa konsumsi dua biji biar tahan bawa mobil dan gak ngantuk “, terang Andri kepada Busamtv.

Menindaklanjuti hal ini, jajaran personil Samapta yang bertugas langsung membawa sopir tersebut ke Posko Lembuswana, Jalan Gajah Mada, tepatnya di depan Pasar Pagi, Samarinda.

Menurut Aipda Hutasoit, obat tersebut merupakan salah satu obat keras yang termasuk dalam daftar G jika digunakan secara berlebihan dapat membahayakan diri pengguna.

“Ya jadi kemudian setelah kami lakukan pengamanan di posko, sopir itu kami berikan himbauan agar tidak lagi menggunakan obat itu lagi. Karena dapat membahayakan dirinya sendiri dan juga pengendara lainnya. Tidak hanya itu, kami juga memberikan surat pernyataan kepadanya supaya kebiasaan ini tidak diulangi lagi”, ungkap Hutasoit.

Seperi dilansir situs Alodokter.com, dr. Riza Marlina, Obat pil Double L (Triheksifenidil HCL) salah satu obat daftar G. Dalam hal ini, huruf G atau Gevaarlijk yang artinya berbahaya.

Obat tersebut sebenarnya tidak termasuk ke dalam jenis Narkoba ataupun psikotropika. Tapi obat tersebut merupakan salah satu obat keras. Disebut obat keras karena jika pengguna tidak mengacu pada dosis pemakaian, dan peringatan yang diberikan, maka dapat menimbulkan efek berbahaya.

Obat ini bahkan bisa menyebabkan ketergantungan untuk mengkonsumsinya. Pengguna juga akan kecanduan karena relaksasi dan ketenangan akibat efek samping dari obat ini. Hal ini yang menjadi alasan munculnya pemakaian berlebihan dari obat Double L tersebut.

“Untuk warga Samarinda, jika mendapatkan ataupun melihat suatu tindak kekerasan, silahkan hubungi command center layanan bebas pulsa dari pihak Polresta Samarinda, maka tim SAMAPTA akan selalu siap siaga membantu masyarakat”, tutup Hutasoit (*)(Ryan/Tw)

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *