Konflik Rumah Tangga Belum Usai, Mantan Istri Diancam Via WA

Busam ID
AHN (29) pelaku pengancaman mantan istrinya melalui pesan Whatsapp, diamankan di Polresta Samarinda. Foto by AKP Agus Setyawan

Samarinda, Busam.ID – Konflik rumah tangga yang belum tuntas pasca perceraian berujung pada aksi pengancaman. Seorang pria berinisial AHN (29) diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda usai mengirim pesan bernada ancaman kepada mantan istrinya, RA (28), melalui WhatsApp.

Insiden terjadi, Senin (29/9/2025) di kawasan Samarinda Ulu. Dalam WA tersebut, pelaku tidak hanya mengirimkan kata-kata kasar, tetapi juga menyertakan foto sebilah parang, membuat korban merasa terancam dan ketakutan.

Merasa keselamatannya terganggu, RA melaporkan kejadian itu ke Polresta Samarinda. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Jatanras bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di Jalan Kadrie Oening, tak lama setelah laporan diterima.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, saat dikonfirmasi Selasa (7/10/2025) membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut motif pelaku diduga kuat dipicu oleh emosi dan sakit hati setelah perceraian.

“Pelaku merasa masih menyimpan permasalahan pribadi yang belum selesai, kemudian melampiaskan dengan mengirim pesan ancaman kepada mantan istrinya,” jelas Agus.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang dan tangkapan layar percakapan WA yang menunjukkan ancaman tersebut.
Agus menegaskan, tindakan intimidatif lewat media sosial merupakan tindak pidana yang dapat diproses hukum.

“Media digital bukan ruang bebas untuk menebar ancaman. Polri akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan, baik fisik maupun verbal,” tegasnya.

Atas perbuatannya, AHN kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 45B Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara atau denda maksimal Rp750 juta.(zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *