Samarinda, Busam.ID – Demi menghindari kebocoran pemasukan untuk PAD Kota Samarinda melalui layanan parkir, Dinas Perhubungan Kota Samarinda mengimbau warga Tepian untuk tidak membayar parkir, jika tidak diberikan print out atau struk oleh penjaga di lapangan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu saat diwawancarai media ini Kamis (25/5/23).
“Nanti saat semua sudah menggunakan mesin EDC (Electronic Data Capture), diharapkan tidak membayar parkir tanpa menerima print out struknya,” jelas Hotma.
Menurutnya, hal tersebut dilakukan agar dapat mengurangi kebocoran pemasukan yang dapat diserap oleh PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Samarinda.
“Perlahan, yang pasti saat nanti mesin EDC sudah terbagi merata, warga jangan bayar kecuali mendapatkan struknya. Ini penting untuk meminimalisir kebocoran,” papar Hotma.
Sebelumnya sebagaimana sudah diinformasikan media ini, bahwa akan terjadi kenaikan tarif parkir resmi untuk wilayah Kota Samarinda dengan rincian motor Rp 3 ribu, mobil Rp 5 ribu dan kendaraan lebih dari roda empat sebesar Rp 10 ribu. Tarif itu meningkat dibanding sebelumnya, parkir motor Rp 2 ribu, mobil Rp 3 ribu dan kendaraan lebih dari empat roda Rp 5 ribu.
Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan PAD Samarinda sehingga anggaran yang didapat, dapat digunakan membantu pemerintah meningkatkan fasilitas-fasilitas publik di kota tercinta.
Disampaikan Hotma, bahwa setelah melakukan kajian terdapat beberapa hal yang dipertimbangkan, sehingga tarif parkir terutama di ruas tepi jalan perlu dinaikan.
“Merunut kepada Perwali Nomor 8 Tahun 2023, selain untuk meningkatkan PAD, hal ini dilakukan agar tidak banyak yang menggunakan parkir di ruas-ruas jalan, terutama di jalan yang termasuk kategori shop center / district seperti Citra Niaga, Panglima Batur, Diponegoro dan ruas jalan lainnya,” paparnya.
Ditanya perihal tarif parkir GOR Segiri apakah juga akan mengalami kenaikan, Hotma mengatakan bahwa tarif parkir di kawasan arena olahraga itu masih sama seperti sebelumnya.
“Untuk kawasan GOR Segiri, karena masuk kategori parkir khusus dan masih tahap uji coba, akan tetap menggunakan tarif parkir yang sebelumnya ya,” jelas Hotma.
“Penting agar masyarakat mengetahui informasi ini, sehingga PAD dapat ditingkatkan dan hasil serapan PAD yang maksimal dapat turut meningkatkan fasilitas-fasilitas publik yang ada di Kota Samarinda,” tutupnya. (RYAN)
Editor : A Risa
#samarinda #kaltim #balikpapan #tenggarong #kalimantantimur #berau #mahakamulu #bontang #kukar #kutaikartanegara #kutaitimur #kutim #kutaibarat #kubar #viral








