Samarinda, Busam.ID – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memberikan pembekalan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Kepada siswa yang melaksanakan Praktik Kerja Industri (Prakerin) di Kantor KPID Kaltim, Rabu (1/2/2023).
Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Kaltim Adji Novita Wida Vantina menjelaskan. P3SPS adalah merupakan regulasi yang mengatur tentang penyiaran, dan harus menjadi prioritas utama sebagai pedoman berbicara penyiaran. Oleh sebab itu penting untuk diberikan pemahaman.
Lebih lanjut Adji mengatakan, sebelum siswa melaksanakan praktik kerja, diberikan pemahaman terkait penyiaran terlebih dahulu.
“Sebelum melaksanakan kerja-kerja ke depannya kalian harus lebih dulu mengetahui apa itu KPI, apa itu KPID dan bagaimana kerjanya terutama dalam pengawasan isi siaran,” ucapnya kepada para siswa prakerin.
Dia mengharapkan. dengan pembekalan tersebut pengelola lembaga penyiaran dapat menyiapkan program siaran yang lebih baik dan menyajikan isi siaran yang bermutu, mendidik serta dapat memenuhi kebutuhan informasi, dan hiburan masyarakat. (dit/adv/kpidkaltim)
Editor: Redaksi BusamID






