Balikpapan, Busam.ID – Satuan Tugas Covid-19 Kota Balikpapan memberikan kelonggaran kepada masyarakat untuk menggelar kegiatan lomba dalam memeriahkan peringatan HUT kemerdekaan RI ke-77.
Namun untuk kegiatan yang melibatkan lebih dari 300 orang, kegiatan tersebut harus atau wajib melapor ke Satgas Covid-19 Kota Balikpapan.
“Ini hanya berlaku untuk kegiatan masyarakat yang melibatkan massa lebih dari 300 orang tapi kalau yang kecil-kecil kita silakan saja langsung,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan Zulkifli di sela-sela kegiatan lomba 17-an internal kantor Satpol Balikpapan, Jumat (19/8/2022).
Menurutnya, sebagai upaya untuk mencegah potensi penyebaran Covid-19, pihaknya tetap mengarah kepada panitia peringatan HUT Kemerdekaan RI di lingkungan masyarakat agar tetap meminta rekomendasi dari Satgas Kota Balikpapan, terutama untuk kegiatan yang mendatangkan masyarakat banyak seperti jalan santai.
Secara umum, pihaknya memberikan relaksasi kepada masyarakat yang akan melaksanakan jalan santai, karena rata-rata penyelenggaraannya juga dilaksanakan di ruang terbuka atau di luar ruangan. Jadi tidak terlalu mengkhawatirkan terhadap ancaman Covid 19.
Untuk saat ini jumlah masyarakat yang melaporkan akan menggelar kegiatan jalan santai dengan massa melibatkan lebih dari 300 orang itu sudah puluhan yang diterima oleh Satgas covid-19.
Kegiatan yang diajukan ini rata-rata merupakan kegiatan yang diselenggarakan oleh warga sendiri yang dikoordinir oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan hampir merata di tiap Kecamatan yang ada di Kota Balikpapan. (man)
Editor: Redaksi BusamID












