Samarinda, Busam.ID – Aksi seorang pria dalam kondisi mabuk meresahkan warga Jalan Rambutan RT. 45 RW. 15, Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran, Samarinda, Jumat (9/5/2025) malam, sekitar pukul 18.30 Wita. Pelaku, yang diketahui bernama IW (42), bahkan membawa senjata tajam (Sajam) rakitan yang terbuat dari 3 mata gunting.
Menurut keterangan Ketua RT setempat, Wahyudi, kejadian bermula ketika IW mendatangi rumah temannya yang berada di samping kediamannya. Saat itu, IW sudah dalam keadaan mabuk. Sebelumnya diketahui, IW rupanya juga sempat mengamuk kepada Arif, teman dari Ketua RT Wahyudi.
“Dia (IW) marah-marah dan bertanya kenapa saya membawa handphone. Lalu dia melihat kayu dan langsung mengarahkannya ke saya,” ungkap Wahyudi.
Amaludin teman Ketua RT lainnya, kemudian membantu mengamankan IW dengan mengikatnya menggunakan tali perahu. Setelah itu, Ketua RT menghubungi Bhabinkamtibmas setempat. IW oleh Bhabinkamtibmas kemudian dibawa pulang ke rumahnya.
Namun, sekitar pukul 17.00 Wita, IW rupanya kembali lagi mendatangi lokasi yang sama dengan membawa sepotong kayu balok. Dalam kondisi emosi, ia mencari Amaludin sambil berteriak, “Mana yang mengikat saya tadi harus tanggung jawab!” ujarnya.
Puncaknya terjadi sekitar pukul 18.30 Wita, ketika IW kembali datang ke lokasi yang sama dalam keadaan mabuk dan membawa Sajam rakitan. Senjata tersebut dibuat dari 3 mata gunting yang dilepas dan dirakit menjadi alat penusuk. Melihat hal itu, Ketua RT kembali menghubungi Bhabinkamtibmas.
Petugas Bhabinkamtibmas bersama anggota Patroli Polsek Palaran yang tiba di Lokasi, tak menemukan IW karena terlanjur sudah melarikan diri, karena banyaknya warga yang berkumpul. Sekitar 30 menit, Bhabinkamtibmas menginformasikan, IW berhasil ditangkap di sekitar Kuburan Barito, Jalan Mulawarman, Kelurahan Bukuan, dan telah diamankan di Polsek Palaran.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, melalui Kapolsek Palaran, AKP Iswanto, membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Wahyudi selaku ketua RT melaporkan kejadian ini ke Polsek Palaran karena merasa keberatan atas tindakan IW yang telah membuat kegaduhan dan keresahan di lingkungan warga,” terang Iswanto, Minggu (11/5/2025).
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit Sajam rakitan jenis penusuk bermata 3 yang terbuat dari gunting. Kasus ini kini dalam penanganan Polsek Palaran untuk proses hukum lebih lanjut. (zul)
Editor: M Khaidir