Marshmallow Berunsur Babi, 9 Toko di Samarinda Diberi Peringatan

Busam ID
Tim DPPUKUKM saat melakukan sidak ke sejuamlah toko yang masih memajang produk marshmallow, foto by Hendra

Samarinda, Busam.ID– Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) Kaltim bergerak cepat menindaklanjuti laporan produk marshmallow yang terindikasi mengandung unsur babi (porcine) di Samarinda. Pengawasan khusus dilakukan pada 60 toko modern, menyusul surat dari Kemenag Kaltim yang mengingatkan soal kehalalan produk tersebut.

“Kami lakukan pengawasan ini sebagai bentuk perlindungan kepada konsumen, terutama masyarakat Muslim, agar tidak mengonsumsi produk yang diragukan kehalalannya,” tegas Syahrani, Kepala Bidang PKTN, usai inspeksi.

Hasilnya, sembilan toko kedapatan masih memajang produk yang telah dilarang.
“Toko-toko yang masih menjual produk tersebut langsung kami beri peringatan. Kami juga meminta mereka menarik produk dari area display untuk mencegah pembelian,” tambah Syahrani.

Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjamin keamanan dan kehalalan produk pangan. Dinas juga mengimbau masyarakat lebih teliti saat berbelanja, serta meminta pelaku usaha aktif memverifikasi kehalalan barang dagangannya.

“Kami berharap pelaku usaha ikut bertanggung jawab dalam menjaga keamanan dan kenyamanan konsumen. Ini penting untuk membangun kepercayaan dan menciptakan iklim usaha yang sehat,” tutup Syahrani.(Adit/adv/diskominfokalrim)

Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *